Terungkap! 4 Jenderal Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Telepon Presiden, Ini Peran Masing-masing

disway.id
20 menit lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia memasuki babak baru.

Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri dan sejumlah jenderal polisi berpangkat bintang dua.

Keempat tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, EH, dan SU.

BACA JUGA:Rakor Percepatan Perlinsos Digital se-Indonesia, Gus Ipul: Bangunkan Agen, Gerakkan ASN Pemda

Mereka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat negara hingga tokoh masyarakat.

Tiga tersangka pertama, yakni LSP, ASN, dan EH, ditetapkan oleh Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026.

Sementara itu, tersangka keempat berinisial SU baru ditetapkan pada Kamis, 5 November 2026.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penyadapan tersebut diduga menyasar sejumlah kalangan penting di Indonesia.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep.

BACA JUGA:Nunuk Suryani Raih Anugerah Pendidikan Indonesia 2026, Ungkap Rencana Besar Tata Kelola Guru Mulai 2027

SU sendiri ditetapkan tersangka langsung oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ucap Suhermanto.

Dugaan penyadapan diduga dilakukan sejak 2025 hingga 2026.

"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," jelasnya Asep.

LSP, ASN dan EH saat ini ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok. Sementara SU belum ditahan meski telah ditetapkan tersangka.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
6 Kebiasaan Pasangan Hemat
• 20 menit lalu
0
thumb
Aktivitas Spionase Partai Komunis Tiongkok Semakin Meluas, Pakar: Kanada Mendesak Perkuat Pertahanan Keamanan Nasional
• 45 menit lalu
0
thumb
Menaker Yassierli Dorong Pelatihan Vokasi Cetak Wirausaha Baru, Targetkan 340 Ribu Peserta pada 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
Maarten Paes Masih di Bangku Cadangan, Ajax Torehkan Rekor di UEFA Conference League
• 23 jam lalu
0
thumb
Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Kena Denda sampai Rp3 Juta, Berlaku 14 September
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.