Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberlakukan denda buang sampah sembarang mulai Rp1 juta dengan volume 1 meter kubik, sampai Rp3 juta jika lebih dari volume itu.
Denda itu berlaku sejak 14 September 2026 diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.
M. Fikser Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menjelaskan penyesuaian denda ini untuk menghentikan pelanggaran dan pemulihan kualitas lingkungan rusak.
“Ini merupakan upaya untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan kualitas lingkungan yang rusak serta agar masyarakat mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Fikser, Jumat (6/11/2026).
Besaran denda administratif ditentukan berdasarkan volume sampah dan jenis pelanggarannya. Ditujukan ke warga yang tertangkap tangan membuang sampah di luar tempat yang ditentukan seperti sungai, selokan, saluran air, trotoar, hingga badan jalan.
“Untuk volume kecil atau sama dengan satu meter kubik seperti sampah kantong plastik, tisu, atau puntung rokok akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Apabila volumenya melebihi satu meter kubik denda melonjak menjadi Rp3.000.000,” terangnya.
Selain membuang sampah sembarangan, denda juga berlaku bagi yang membuang sampah berukuran besar melampaui kapasitas di Tempat Penampungan Sementara (TPS/TPST) maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
“Apabila sampah yang dibuang di TPA/TPS volume lebih dari satu meter kubik akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp3.000.000. Artinya warga yang membuang sampah kurang dari itu tentu tidak akan didenda,” ungkapnya.
Selain itu, pembuangan puing atau sisa material bongkaran bangunan atau gragal ke kawasan TPS/TPST maupun TPA dikenakan denda sebesar Rp1.500.000 untuk volume kurang dari satu meter kubik. Lebih dari itu, dikenakan Rp3.000.000.
“Denda juga akan berlaku pada masyarakat atau pihak yang membawa dan memasukkan sampah dari luar wilayah Kota Surabaya ke TPS, TPST, atau TPA tanpa izin tertulis Wali Kota,” tegasnya.
Fikser menambahkan bahwa denda akan diberlakukan pada penumpukan sampah liar di luar kontainer TPS/TPST. Kemudian gerobak yang ditinggalkan menumpuk di kawasan TPS/TPST didenda Rp1.000.000, serta penumpukan sampah di luar area landfill TPA didenda Rp3.000.000.
“Kemudian, masyarakat yang membakar sampah secara terbuka (open burning) tanpa memenuhi syarat teknis pengelolaan lingkungan dikenakan denda Rp1.500.000. Sanksi denda yang lebih besar juga dijatuhkan kepada pihak yang mengelola sampah hingga memicu pencemaran atau kerusakan lingkungan,” tandasnya.
“Petugas berwenang akan meminta identitas (KTP) pelanggar untuk diterbitkan sanksi administratif berupa denda sesuai Perwali,” terangnya soal teknis penindakan.
Ia mengatakan, seluruh hasil denda administratif tersebut nantinya akan masuk langsung ke kas daerah melalui bendahara penerimaan, yang kemudian dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pemulihan lingkungan hingga program edukasi masyarakat dan sekolah.
“Harapannya bukan untuk membebani masyarakat, melainkan agar masyarakat memiliki kesadaran dan ketakutan untuk tidak membuang sampah sembarangan. Aturan ini sudah resmi berjalan dan menjadi acuan baru bagi petugas di lapangan,” pungkasnya.(lta/kir/iss)





Komentar (0)