JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal, yang menyeret Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya kepada Polri.
"Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Meski demikian, Dasco meminta Komisi III DPR RI mengawal proses penanganan perkara tersebut melalui pemantauan secara berkala.
"Kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini ya," terang Dasco.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.





Komentar (0)