Bongkar Kasus Penyadapan Presiden, Kapolri: Tidak Ada Kaitannya dengan Persaingan

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan bahwa proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden murni penegakan hukum. 

Bongkar Kasus Penyadapan Presiden, Kapolri: Tidak Ada Kaitannya dengan Persaingan. (Foto: Lukman Hanafi/iNews Media Group)

IDXChannel - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan bahwa proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta ilegal akses, yang melibatkan sejumlah jenderal kepolisian, murni penegakan hukum. 

Hal tersebut disampaikan Suyudi usai menerima Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, pada Kamis (5/11/2026).

Baca Juga:
Jokowi Berpeluang Diperiksa di Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Begini Kata Menko Yusril

"Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun," kata Suyudi.

Menurut Suyudi, penegakan hukum terhadap Jenderal Polri tersebut memang dilakukan berdasarkan temuan alat bukti serta prosedur hukum yang ada.

Baca Juga:
Buntut Sadap Presiden, DPR Akan Revisi UU Tentang Penyadapan

"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Suyudi.

Oleh karenanya, Suyudi memerintahkan seluruh jajaran untuk tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga:
Menko Polkam Tegaskan Situasi Keamanan Nasional Kondusif Usai Kasus Penyadapan Presiden Terungkap

"Terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat," ucap Suyudi. 

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta ilegal akses. 

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ucap Asep.  

Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun. 

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,47 Persen, Sinergi Dunia Usaha semakin Nyata
• 2 jam lalu
0
thumb
Pemkab Gresik Perkuat Infrastruktur Daerah dengan Pembangunan Jalan Poros Desa
• 8 jam lalu
0
thumb
Bantah Roy Suryo, Jokowi Ungkap Ajukan Judul 3 Kali ke Dosen Pembimbing: Skripsi Diberi Nilai A
• 12 jam lalu
0
thumb
Ingin Ikut Jaga Lingkungan? Perhatikan 5 Hal Ini Saat Memilih Kemasan Produk
• 3 jam lalu
0
thumb
Aturan PPN untuk Pembalut Digugat ke Mahkamah Konstitusi
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.