Jokowi Ungkap Sosok Dumatno Budi Utomo, Sepupu Jauh yang Lahir pada 1977 dan Masih 8 Tahun saat Ijazah UGM Terbit

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengungkapkan bahwa Dumatno Budi Utomo masih berusia sekitar 8 tahun ketika dirinya lulus dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1985. Jokowi juga menegaskan Dumatno bukan orang yang berada dalam foto kelulusannya maupun foto saat ia bersama Iriana Jokowi.

Keterangan tersebut disampaikan Jokowi ketika menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan fitnah ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga :
Jokowi Bocorkan Alasan Dirinya Kini Tak Kenakan Kacamata di Sidang Dokter Tifa
Ditanya soal Dugaan Makar Pemerintahan Prabowo, Jokowi: Ikuti Proses Hukum

Dalam persidangan, jaksa menanyakan hubungan Jokowi dengan Dumatno. Pertanyaan itu merujuk pada unggahan video yang membandingkan foto Jokowi dengan Dumatno Budi Utomo.

"Terdakwa ada membandingkan foto dari Saudara saksi dengan Saudara Dumatno Budi Utomo. Bisa dijelaskan apakah Saudara saksi memang kenal atau ada hubungan keluarga dengan Saudara Dumatno Budi Utomo?" tanya jaksa.

Jokowi kemudian menjelaskan bahwa Dumatno merupakan kerabatnya dari jalur keluarga jauh. Ia menyebut Dumatno lahir pada 1977, sementara dirinya menyelesaikan pendidikan sarjana pada 1985.

"Kenal, Yang Mulia. Tapi Dumatno Budi Utomo adalah sepupu jauh saya, jadi satu kakek buyut, tetapi lahir di 1977. Artinya, pada saat ijazah ini diterbitkan oleh UGM tahun 1985, Dumatno masih berusia kurang lebih 8 tahun," jawab Jokowi.

Dr Tifa Didakwa dengan Pasal Berlapis

Sebagaimana diketahui, dalam perkara tersebut, dr Tifa menghadapi dakwaan berlapis terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi melalui media elektronik.

Pada dakwaan primer, jaksa mendakwa Tifa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, dakwaan subsider menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa juga menyertakan dakwaan berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas perkara yang menjerat dr Tifa terkait dugaan fitnah mengenai ijazah Jokowi.

Baca Juga :
Jokowi Buka-bukaan Soal IPK dan Tanggal Wisuda di Sidang Roy Suryo, Begini Pengakuan Lengkapnya
Jokowi Beberkan Alasan Tunjukkan Ijazahnya saat Sidang Roy Suryo: Karena Saya Tak Yakin...
Momen Jokowi Hampiri Roy Suryo Usai Sidang

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Motif Tetangga Bunuh dan Bakar Hj Komariyah: Dendam Dikatain Rumah Modal Utang
• 10 jam lalu
0
thumb
Listyo Disebut Ingin Ganggu Kekuasaan, Ini Syarat Terjadinya Makar
• 17 jam lalu
0
thumb
Jokowi Beberkan Detail Skripsi UGM hingga Sentil Logika Berpikir Roy Suryo
• 12 jam lalu
0
thumb
AS-Iran Memanas, Korsel Kerahkan Pasukan ke Dekat Selat Hormuz
• 27 menit lalu
0
thumb
Saham BRMS dan BRPT Dinilai Berpotensi Terdepak dari MSCI, Bagaimana Kansnya?
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.