Listyo Disebut Ingin Ganggu Kekuasaan, Ini Syarat Terjadinya Makar

liputan6.com
6 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kata makar kembali menjadi perbincangan setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyelidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi tindak pidana tersebut.

Kasus ini menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lainnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, intersepsi, dan tindak pidana terkait sistem elektronik.

Advertisement

BACA JUGA: Daftar Tokoh di Indonesia yang Pernah Dituduh Makar, Ada Jenderal Polisi dan TNI

Pernyataan Yusril membuka babak baru dalam penanganan perkara tersebut. Jika sebelumnya penyidik berfokus pada dugaan penyadapan tanpa hak, kini motif dan tujuan di balik aktivitas itu turut menjadi perhatian.

Yusril menyebut, penyidik mendalami kemungkinan adanya upaya melumpuhkan kekuasaan Presiden sehingga Prabowo tidak dapat menjalankan pemerintahan.

“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu, 4 November 2026.

Meski demikian, Yusril menegaskan dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Penyidik masih harus mengungkap motif dan tujuan sebenarnya dari tindakan penyadapan tersebut.

“Unsur-unsurnya memang mulai mengarah ke sana. Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menarik perhatian karena sehari sebelumnya, Selasa, 3 November 2026, Yusril justru menyatakan belum ada indikasi makar dalam perkara tersebut. Saat itu, dia menegaskan penyidik masih menggunakan pasal-pasal terkait penyadapan dan intersepsi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perkembangan penyidikan kemudian membuat kemungkinan penerapan pasal makar kembali mencuat.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan makar? Apakah setiap tindakan yang dianggap mengganggu kekuasaan Presiden dapat dikategorikan sebagai makar? Dan apa saja unsur yang harus dibuktikan agar seseorang dapat dijerat dengan tindak pidana tersebut?

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Surplus Neraca Perdagangan September 2026 Menyusut, Mendag: Tren Perdagangan Tetap Kuat
• 11 jam lalu
0
thumb
Hanif Sjahbandi Merasa Lahir Kembali di Arema FC Setelah 9 Bulan Menepi
• 21 jam lalu
0
thumb
Iran Komentari Hasil Pemilu Sela AS: Rakyat Amerika Pilih NO TO WAR!
• 22 jam lalu
0
thumb
Kemenhub Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Dorong ke Angkutan Umum
• 3 jam lalu
0
thumb
Dasco pastikan isu dirinya akan jadi cawapres adalah hoaks
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.