Jokowi Beberkan Detail Skripsi UGM hingga Sentil Logika Berpikir Roy Suryo

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo membeberkan detail pembuatan skripsi hingga riwayat kelulusannya saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11). Di hadapan majelis hakim, Jokowi menegaskan keaslian dokumen akademik miliknya sekaligus mempertanyakan logika tudingan pihak terdakwa.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) memutar tayangan video yang mempermasalahkan keaslian fisik skripsi hingga penulisan dokumen akademik Jokowi. Menanggapi hal itu, Jokowi langsung meluruskan kronologi pengerjaan skripsinya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Yang Mulia, saya ingin menyampaikan bahwa skripsi ini kami buat dengan mengajukan proposal judul sampai tiga kali kepada dosen pembimbing skripsi saya, yaitu Profesor Achmad Soemitro," kata Jokowi di ruang sidang.

Proposal judul yang akhirnya disetujui berjudul Studi tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis pada Pemakaian Akhir di Kotamadya Surakarta. Ia menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 di hadapan dosen penguji Ir. Sofyan Warsito dan Ir. P. Burhanuddin, lalu dinyatakan lulus dengan nilai A.

Terkait perdebatan teknis pengetikan dan sampul skripsi yang sempat disorot kubu terdakwa, Jokowi memberikan penjelasan. Ribuan skripsi pada masa itu menggunakan standar pencetakan yang sama di percetakan langganannya.

Skripsi, dengan cover dan lembar pengesahannya, ia cetak di Percetakan Perdana. Untuk halaman lainnya, Jokowi mengetiknya secara manual. "Kalau dikatakan bahwa cover-nya pakai (jenis huruf) Times New Roman, yang itu belum ada di tahun 1985, nyatanya ribuan skripsi yang dicetak di Percetakan Perdana itu semuanya juga seperti itu, dan bisa. Bukan hanya skripsi saya saja, Yang Mulia," kata Jokowi.

Ia lalu mengikuti wisuda bersama 14 rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan UGM pada 19 November 1985. Ijazah S1 miliknya terbit  pada 5 November 1985 bernomor register 11 1120, yang ditandatangani Rektor UGM saat itu Prof. Dr. dr. Teuku Jacob dan Dekan Fakultas Kehutanan Prof. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo.

Di hadapan majelis hakim, Jokowi juga menepis tudingan miring ihwal keaslian foto pada ijazahnya serta klaim penelitian sepihak yang dilakukan oleh terdakwa. Ia mengatakan tidak pernah memberikan izin penelitian ijazah kepada pihak luar, kecuali kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.

"Keberatan semuanya, Yang Mulia. Wong melihat ijazah aslinya aja belum pernah, kok sudah bisa menyimpulkan ijazah palsu? Saya kadang-kadang enggak ngerti logika berpikirnya seperti apa," ujar Jokowi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bicara di UBK, Hasto Minta Gen Z Bedah Teori Geopolitik Bung Karno
• 21 jam lalu
0
thumb
IHSG Mulai Bangkit, Simak Peluang Penguatan dan Risiko Pelemahan Berikutnya
• 4 jam lalu
0
thumb
Harga TBS Sawit Bengkulu Naik Jadi Rp3.420 per Kilogram pada November 2026, Pemprov Ingatkan Pengepul
• 22 jam lalu
0
thumb
Skandal Penyadapan Dorong Pembahasan RUU Penyadapan
• 14 detik lalu
0
thumb
Pertamina Akuisisi Hak Partisipasi Moeve di Cekungan Berkine Aljazair
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.