Kapolri Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Penyadapan Presiden

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Tim khusus ini dipimpin oleh Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin.

"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin oleh Bapak Kabareskrim," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisno Andiko, Kamis (5/11/2026).

Advertisement

Trunoyudo mengatakan, tim khusus tersebut akan melaksanakan pendalaman perkara secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan Polri berkomitmen seluruh rangkaian penyidikan berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan proses penanganan perkara ini," ungkapnya.

Selain itu, polisi telah menetapkan satu tersangka baru kasus penyadapan presiden. Irjen Pol berinisial SU (Slamet Uliandi) yang sebelumnya berstatus saksi kini telah ditetapkan tersangka.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam jumpa pers, Kamis malam (5/11/2026) mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

"Penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto.

Peran Slamet Uliandi dalam kasus ini adalah mengizinkan tersangka Ahrie Sonta menghapus jejak penyadapan Prabowo. Saat itu, Slamet Uliandi menjabat Monitoring Center Bareskrim Polri.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," jelas Suhermanto.

Penyadapan terhadap nomor ponsel Prabowo dilakukan mulai 2025 hingga 2026. Tak hanya Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha ikut disadap.

Terhadap tersangka SU dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) illegal access ancaman pidana 6 tahun, dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana 8 tahun, dan juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPR Dorong RUU Masyarakat Adat Lindungi Tanah Ulayat dan Cegah Konflik Agraria, Rycko Menoza Targetkan Rampung 2026
• 17 jam lalu
0
thumb
Ditanya Kasus Penyadapan Listyo Sigit Usai Sidang Roy Suryo, Jokowi Hanya Tersenyum
• 15 jam lalu
0
thumb
UNAIR Jadi Tuan Rumah Munas APSIPOL 2026, Bahas Kedaulatan Digital dan Masa Depan Demokrasi
• 18 jam lalu
0
thumb
Silmy Karim Sampaikan Keberatan Dakwaan Pemerasan-Gratifikasi Hari Ini
• 18 jam lalu
0
thumb
Publik Minta Insiden Berdarah saat Penertiban Bendera Bulan Bintang di Aceh Ditangani Transparan
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.