Roy Suryo Tolak Hasil Labfor Ijazah Jokowi Era Listyo Sigit, Minta Diuji Ulang

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik, Roy Suryo, menolak seluruh keterangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dihadirkan sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Roy menilai kesaksian yang disampaikan mantan Kepala Negara tersebut berbelit-belit dan tidak menjawab substansi kejanggalan dokumen kelulusan.

Sikap penolakan tersebut disampaikan oleh Roy Suryo ketika Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memberinya kesempatan untuk menanggapi kesaksian Joko Widodo. Roy meragukan keotentikan dokumen fisik yang dibawa ke ruang persidangan dan menuntut pembuktian forensik ulang.

"Keterangan saksi banyak yang berbelit dan tidak terjawab, kami meragukan barang bukti yang dihadirkan dan kami menolak seluruh keterangan saksi serta meminta pengujian laboratorium forensik independen," ucap Roy Suryo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Roy Suryo menilai ketidakmampuan Joko Widodo dalam menguraikan secara runut tahapan studinya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kian memperkuat keraguan publik. Ia berpandangan bahwa pengakuan lupa atas sejumlah proses penting perkuliahan membuktikan adanya celah besar dalam riwayat akademik yang dilaporkan.

Penolakan terdakwa diperkuat oleh tim penasihat hukum yang mengaitkan obyektivitas hasil uji laboratorium forensik Polri dengan relasi kekuasaan masa lalu. Penasihat hukum mencecar Joko Widodo mengenai sosok pimpinan kepolisian saat laporan polisi dibuat dan pengujian dokumen dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik Polri.

"Siapa pimpinan Kepolisian Republik Indonesia saat itu saat Saudara membuka laporan kepolisian dan ijazah Saudara diuji oleh laboratorium forensik?" tanya salah satu penasihat hukum Roy Suryo.

"Pak Listyo Sigit," jawab Joko Widodo.

Baca JugaHadiri Persidangan, Jokowi Tunjukkan Ijazah SD hingga Sarjana

Penasihat hukum terdakwa lantas menguraikan fakta bahwa Listyo diangkat sebagai Kapolri oleh Joko Widodo semasa menjabat sebagai Presiden RI. Kubu terdakwa menilai pengujian dokumen yang dilakukan pada era kepemimpinan Listyo sarat dengan potensi konflik kepentingan, sehingga hasil uji laboratorium tersebut diragukan independensinya.

"Uji forensik terdahulu dilakukan oleh institusi kepolisian yang pimpinannya diangkat oleh saksi sendiri saat menjabat presiden, sehingga kami mendesak uji laboratorium forensik independen diulang kembali secara transparan," ujar ketua tim penasihat hukum terdakwa, Refly Harun.

Refly menilai pengujian ulang yang dilakukan secara terbuka di hadapan persidangan atau melibatkan lembaga forensik independen di luar kepolisian sangat krusial demi menjamin keadilan. Pasalnya, terdapat sederet catatan kejanggalan fisik dan administratif yang belum terpecahkan dalam dokumen yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Di sisi lain, Refly mempertanyakan kondisi fisik lembaran ijazah sarjana UGM dan ijazah SMA milik Joko Widodo yang diperiksa bersama di meja majelis hakim. Kertas ijazah tersebut dinilai tampak terlalu mulus, bersih, dan tanpa bekas lipatan untuk sebuah dokumen yang telah terbit lebih dari empat dekade silam.

"Kondisi fisik kertas ijazah yang masih terlihat sangat rapi tanpa lipatan sama sekali setelah empat puluh tahun tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai keotentikannya," kata Refly.

Baca JugaJalan Berliku Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Selain itu, mereka juga menyoal ketiadaan arsip Kartu Hasil Studi (KHS) untuk semester 8, 9, dan 10 pada bundel dokumen sitaan kampus yang diajukan oleh jaksa. Padahal, Joko Widodo sebelumnya menerangkan telah menuntaskan perkuliahan penuh selama sepuluh semester dengan beban kumulatif 160 satuan kredit semester (SKS).

Selain ketiadaan KHS semester akhir, penasihat hukum terdakwa juga mempermasalahkan kode singkatan "SM" pada formulir pendaftaran mahasiswa baru tahun 1980 yang diisi sendiri oleh Joko Widodo. Perbedaan penulisan gelar pembimbing skripsi yang tertulis Doktor pada prakata tetapi menjadi Profesor Doktor pada lembar pengesahan juga dinilai mengindikasikan ketidaksinkronan dokumen.

Menanggapi desakan uji forensik ulang independen tersebut, Joko Widodo menyatakan keberatannya di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan berkas kelulusan aslinya telah melewati pemeriksaan ilmiah berkekuatan hukum di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Saya keberatan karena ijazah saya sudah diuji di laboratorium forensik milik Polri dan sekarang ini merupakan dokumen pribadi saya, sehingga saya merasa keberatan kalau ijazah itu ditenteng ke mana-mana lagi," ucap Joko Widodo.

Baca JugaSaat Gaduh Masalah Ijazah Jokowi Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, jaksa penuntut umum sempat mengajukan keberatan atas pertanyaan penasihat hukum mengenai pengangkatan Kapolri karena dinilai keluar dari substansi pokok perkara.

Jaksa menegaskan bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 4578/DCF/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 telah berkekuatan hukum mengikat, di mana satu lembar ijazah sarjana milik Joko Widodo terbukti identik dan satu produk cetakan dengan 14 ijazah pembanding rekan seangkatannya.

Baca JugaDari Isu Ijazah Palsu hingga Sosok Pemersatu, Presiden Jokowi Bertemu Geng Kuliahnya

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mencatat seluruh penolakan terdakwa dan keberatan tim penasihat hukum ke dalam berita acara persidangan. Majelis hakim lantas mengetuk palu menutup sidang dan menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Rabu (11/11/2026) mulai pukul 09.00 WIB.

Sidang lanjutan pekan depan dijadwalkan mengagendakan pemeriksaan tiga saksi fakta dari penuntut umum, yakni mantan asisten ajudan presiden Syarif Muhammad Fitriansyah; pengunggah foto ijazah di platform X Dian Sandi Utama; serta kerabat Joko Widodo, Dumatno Budi Utomo. Ketiga saksi tersebut diperintahkan hadir secara langsung di ruang sidang untuk diperiksa keterangannya di hadapan terdakwa Roy Suryo.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Scam Makin Marak, Nyaris Rp1 Triliun Duit Warga Raib
• 3 jam lalu
0
thumb
Refly Harun Bongkar Kejanggalan Ijazah saat Jokowi Perlihatkan Dokumen di Persidangan
• 6 jam lalu
0
thumb
Kasus Mantan Presiden RI yang Berujung hingga ke Persidangan
• 9 jam lalu
0
thumb
Pramono Anung Lantik 3.418 PNS DKI Jakarta, Termasuk 15 Penyandang Disabilitas, Dorong Perubahan Birokrasi
• 14 jam lalu
0
thumb
Batas Gaji Bebas Pajak Berubah di 2027! Ini Bocoran Terbaru Pemerintah
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.