Scam Makin Marak, Nyaris Rp1 Triliun Duit Warga Raib

cnbcindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi Scam Hacker Virus. (Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan kasus penipuan atau scam di sektor jasa keuangan yang merugikan masyarakat. Hingga akhir Oktober 2026, total dana korban scam yang berhasil diblokir mencapai Rp967,5 miliar atau nyaris Rp1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengungkapkan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 737.686 laporan pengaduan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga akhir Oktober 2026.

Dari laporan tersebut, jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi mencapai 1.471.112 rekening. Sebanyak 743.589 rekening di antaranya telah berhasil diblokir.


Baca: Ekonomi Global Suram, Ini Ramalan Terbaru Sektor Jasa Keuangan RI

"Total dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp967,5 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp208,9 miliar," ungkap Dicky dalam paparan Rapat Dewan Komisioner (RDK) Oktober OJK secara virtual, Kamis (5/11/2026).

Di sisi lain, upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal juga terus dilakukan OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

Secara year-to-date hingga akhir Oktober 2026, OJK telah menerima 40.965 pengaduan terkait entitas ilegal.

Satgas Pasti juga telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang ditemukan di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sementara itu, dari sisi layanan konsumen, OJK telah menerima 600.101 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 12 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 94.363 merupakan pengaduan konsumen.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan 150 peringatan tertulis kepada 98 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, serta mengenakan 51 sanksi kepada 44 PUJK sepanjang 1 Januari hingga 15 Oktober 2026.

OJK juga mencatat sebanyak 157 PUJK telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen hingga 13 September 2026, dengan total nilai mencapai Rp84,34 miliar.

Adapun dari sisi pengawasan perilaku PUJK atau market conduct, OJK telah mengenakan 77 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 44 sanksi administratif berupa denda. Total nilai denda yang dikenakan mencapai Rp8,84 miliar selama periode Januari hingga Oktober 2026.

Berbagai langkah tersebut dilakukan OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan di tengah maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan yang menyasar masyarakat.


(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: OJK Ungkap Ada Rencana Penggalangan Dana Rp26,24 T di BEI

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jakarta diperkirakan hujan pada Kamis sore hingga malam
• 22 jam lalu
0
thumb
Gol Madueke dan Gyokeres Bawa Arsenal Kalahkan Slavia Praha 2-1
• 17 jam lalu
0
thumb
Hercules Geram Prabowo Disadap Listyo Sigit: Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Negara!
• 5 jam lalu
0
thumb
Scam Makin Marak, Nyaris Rp1 Triliun Duit Warga Raib
• 4 jam lalu
0
thumb
Akhirnya Diperiksa Soal HGB Summarecon, Nusron Wahid Sebut Sudah Iizin Perjalanan Dinas
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.