Jakarta, VIVA - Sidang gugatan hak asuh anak yang akan dijalani oleh Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Saat ini perkara itu sudah dalam pembuktian dari pihak Sarwendah dan Ruben Onsu. Mereka akan mempersiapkan bukti dan saksi di persidangan.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu memiliki strategis dalam menghadirkan saksi.
"Dari mereka tadi disampaikan mereka akan menghadirkan dua saksi pada minggu depan," ujar Chris ke awak media di PN Jaksel, dikutip Kamis (5/11/2026).
"Kesempatan kami nanti setelah hakim menjadwalkan ya, tapi kita dinamis saja. Kita belum bisa sampaikan sekarang berapa dari pihak kami," sambungnya.
Chris menyebut pihaknya masih memantau saksi yang akan dihadirkan oleh pihak Ruben Onsu.
"Kita menunggu dulu berapa dari mereka, siapa saja yang hadir, kita tunggu dulu apakah ada ahli atau tidak," ucapnya.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu menyebut bahwa kliennya sudah membuat aduan pada Juli 2026.
"Intinya kehadiran kami adalah kami menjadi pelapor di UPTD PPA ya. Terhadap hal-hal apa tidak bisa saya sampaikan. Yang pasti demi kepentingan klien kami dan anak-anak," kata Chris Sam Siwu ke awak media dikutip Kamis (5/11/2026).
"Jadi kami mengakses layanan UPTD PPA di bulan Juli. Surat keterangan juga sudah keluar dari UPTD PPA pada bulan Agustus," sambungnya.
Ditanya lebih lanjut, Chris enggan membeberkan detail soal isi laporan tersebut.
"Isinya seperti apa? Bagaimana? Kami tidak bisa sampaikan karena itu menjadi salah satu bukti di persidangan," ucapnya.
Diketahui, Sarwendah dan Ruben Onsu menjalani sidang mediasi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Namun sampai sidang selesai, Ruben Onsu tidak juga datang.
Terkait rumah di Cipete, sebelumnya Sarwendah dan Ruben Onsu sepakat membayar cicilan bersama. Namun menurut Jaenudin Ruben justru membebankan utang rumah Rp12 miliar itu ditanggung Sarwendah.
"Kita sudah mendapatkan jawabannya ya meskipun tidak hadir, dan itu sangat kita sayangkan bahwa pada prinsipnya pihak RO, kuasa hukumnya RO tidak seperti yang dia gaungkan bahwa pembayaran ini tanggung jawab para pihak," katamnya kepada awak media, Selasa (3/11/2026).






Komentar (0)