JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara semakin menjadi sorotan.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan penyalahgunaan sistem penyadapan milik kepolisian, Lawful Interception Management System (LIMS).
Namun, pengungkapan tiga tersangka tersebut belum menjawab pertanyaan besar yang berkembang di tengah masyarakat: siapa sebenarnya pihak yang berada di balik operasi penyadapan tersebut dan untuk kepentingan apa tindakan itu dilakukan?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya dalang intelektual dalam perkara tersebut.
Bahkan, kemungkinan keterlibatan aktor politik maupun pihak asing juga belum dapat dikesampingkan.
Yusril meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum kepolisian mengungkap fakta berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
"Mengenai untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a'lam bish-shawab, ya. Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, hukum tuh harus bicara dengan bukti," kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026.
BACA JUGA:Pramono Dukung TNI AL Kerahkan 20 Ribu Pasukan Amankan Jakarta: Saya Berterima Kasih
Kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo mulai terungkap setelah Bareskrim Polri menemukan indikasi penggunaan sistem LIMS di luar ketentuan hukum.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam komputer sistem LIMS untuk dilakukan penyadapan.
Nomor-nomor yang menjadi sasaran diduga mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, politisi, media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Persoalannya, proses penyadapan tersebut diduga tidak melewati tahapan verifikasi dan prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Menurut Asep, penyadapan seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan penegakan hukum dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam perkara ini, nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa didahului proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Kemudian nomor tersebut disadap tanpa ada proses penegakan hukum baik penyelidikan atau penyidikan sesuai undang-undang berlaku," kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Bareskrim kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.
BACA JUGA:Gerindra Desak Polisi Bongkar Dalang dan Pendana Dugaan Penyadapan Prabowo
- 1
- 2
- 3
- »






Komentar (0)