Pramono Sebut Besaran Pinjaman SMI Masih dalam Pembahasan

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan besaran pinjaman yang akan diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) masih dalam tahap pembahasan. Selain pinjaman, Pemprov DKI Jakarta juga menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pembiayaan infrastruktur.

“Yang SMI angkanya nanti akan kami sampaikan setelah final. Intinya, kekurangan yang ada akan dipenuhi dari dua hal. Yang pertama adalah DBH kurang bayar. Yang kedua adalah kalau diperlukan, pemerintah DKI Jakarta dengan kemampuan yang dimiliki (mengajukan pinjaman) bersama dengan SMI,” kata Pramono dikutip dari Antara, Rabu, 4 November 2026.

Pramono menyebut angka pinjaman tersebut akan dilihat dari berapa besaran DBH yang akan dialokasikan untuk Pemprov Jakarta.
 

Baca Juga :

Pemprov DKI Gunakan DBH Biayai Pembangunan Jakarta

Gubernur DKI Jakarta. Foto: Metro TV/Nattasya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menggunakan DBH dan pinjaman melalui PT SMI. Hal itu sudah disepakati bersama DPRD Jakarta.

“Maka kami sudah memutuskan apa yang menjadi keputusan bersama antara Pemerintah DKI Jakarta dengan DPRD Provinsi DKI Jakarta mengenai pertama, menggunakan DBH, yang kedua adalah pinjaman dari SMI dengan bunga yang mudah-mudahan murah sekali,” jelas Pramono.

Pramono menilai pembiayaan alternatif selain dari obligasi dilakukan agar rencana pembangunan di Jakarta tidak terhambat maupun mengalami perubahan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dugaan Penyadapan Presiden yang Dilakukan Listyo Sigit cs Sejak 2025, Yusril Pastikan Prabowo Tahu
• 14 jam lalu
0
thumb
Gerindra Desak Polisi Bongkar Dalang dan Pendana Dugaan Penyadapan Prabowo
• 3 jam lalu
0
thumb
China Luncurkan Roket Lijian-2, Angkut 18 Satelit ke Luar Angkasa
• 6 jam lalu
0
thumb
Gerindra soal Listyo Dkk Sadap Presiden: Persoalan Serius, Perlu Didalami Tindakan Upaya Makar
• 4 jam lalu
0
thumb
Listyo Sigit Dkk Dijerat Pasal Penyadapan, Ancaman Maksimal 10 Tahun Bui
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.