Istana buka suara soal kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh para perwira tinggi Polri, salah satunya eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Istana mengungkap keprihatinan Prabowo atas kasus tersebut.
Untuk diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Mereka yang disadap yakni Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, hingga pengusaha. Penyadapan itu dilakukan sejak 2025 hingga Oktober 2026 muncul perintah penghapusan data hasil penyadapan.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan untuk menyikapi kasus tersebut. Ada beberapa poin yang diungkapnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Simak rangkumannya.
1. Prabowo Prihatin Luar Biasa
Pras mengungkap Prabowo tahu dirinya disadap usai dapat laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Prabowo, katanya, prihatin atas kasus penyadapan yang menjerat tersangka Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya.
"Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
2. Listyo Sigit Dipecat dari KSP
Prabowo resmi memecat Sigit dari jabatan Kepala Staf Presiden (KSP). Pemecatan ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian jabatan oleh Prabowo.
"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Pras.
Prabowo lalu menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP. Adapun Letjen Ario sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
"Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kesekretariatan Kepresidenan," kata Pras.
3. Mengarah ke Makar
Pras mengatakan aksi penyadapan ilegal oleh Listyo Sigit dkk mengarah ke makar. Meski demikian, dia memastikan kasus ini tidak memengaruhi pelayanan Polri untuk masyarakat.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya.
(fca/eva)






Komentar (0)