7 Poin Pernyataan Istana soal Presiden Disadap Mantan Kapolri

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Istana buka suara soal kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh para perwira tinggi Polri, salah satunya eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Istana mengungkap keprihatinan Prabowo atas kasus tersebut.

Untuk diketahui, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Mereka yang disadap yakni Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, hingga pengusaha. Penyadapan itu dilakukan sejak 2025 hingga Oktober 2026 muncul perintah penghapusan data hasil penyadapan.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan untuk menyikapi kasus tersebut. Ada beberapa poin yang diungkapnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Simak rangkumannya.

Baca juga: Benny Harman Duga Ada Persekongkolan Politik di Balik Penyadapan Prabowo

1. Prabowo Prihatin Luar Biasa

Pras mengungkap Prabowo tahu dirinya disadap usai dapat laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Prabowo, katanya, prihatin atas kasus penyadapan yang menjerat tersangka Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya.

"Tentunya dalam kesempatan ini Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden sekali menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

2. Listyo Sigit Dipecat dari KSP

Prabowo resmi memecat Sigit dari jabatan Kepala Staf Presiden (KSP). Pemecatan ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian jabatan oleh Prabowo.

"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Pras.

Prabowo lalu menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP. Adapun Letjen Ario sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

"Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kesekretariatan Kepresidenan," kata Pras.

Baca juga: Listyo Sigit dkk Sadap Prabowo, Menko Yusril: Indikasi Makar

3. Mengarah ke Makar

Pras mengatakan aksi penyadapan ilegal oleh Listyo Sigit dkk mengarah ke makar. Meski demikian, dia memastikan kasus ini tidak memengaruhi pelayanan Polri untuk masyarakat.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya.




(fca/eva)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Usai Listyo Tersangka, Jokowi Dijadwalkan Hadiri Sidang Ijazah, Heru Subagia: Awal Keruntuhan Pengaruh Politik
• 1 jam lalu
0
thumb
Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Prabowo, Polri: Kita Tetap Solid!
• 11 jam lalu
0
thumb
Dwi Beli Drum dan Cairan Kimia, Sempat Berencana Fermentasi Jasad Istri Siri dan Anak Tirinya
• 1 jam lalu
0
thumb
Prabowo Disadap Eks Kapolri, Istana: Mengarah ke Perbuatan Makar
• 9 jam lalu
0
thumb
Aset Bank Syariah Tembus Rp1.108 Triliun
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.