Prabowo Disadap Eks Kapolri, Istana: Mengarah ke Perbuatan Makar

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) di kediaman pribadi Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/4/2026). (Sumber: Antara/HO Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi menilai kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarah ke perbuatan makar.

Prasetyo menyatakan penyadapan oleh jenderal polisi tersebut membahayakan kepentingan negara dan keselamatan pimpinan negara.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin bisa kita anggap mengarah kepada perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan, kepentingan negara," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Rabu (4/11/2026).

"Termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara."

Baca Juga: Prabowo Resmi Pecat Listyo Sigit dari Posisi KSP, Mensesneg: Bapak Presiden Prihatin Luar Biasa

Prasetyo menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai kasus penyadapan. 

Pemerintah memastikan kasus penyadapan yang melibatkan jenderal polisi tidak akan berdampak ke layanan institusi Polri.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali," kata Prasetyo.

Listyo Sigit dipecat

Mensesneg mengumumkan Listyo Sigit Prabowo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) per Rabu (4/11) pagi.

Prasetyo menyebut Prabowo kini mengangkat Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt. KSP. Listyo dipecat usai dijadikan tersangka kasus penyadapan presiden.

"Pada pagi hari ini, Bapak Presiden telah mengambil keputusuan dan menandatangani Keputusan Presiden pemberhentian Listyo Sigit Prabowo," kata Prasetyo Hadi.

Baca Juga: Soal Dugaan Penyadapan Prabowo, Mahfud MD: Kejahatan yang Biadab terhadap Negara, Harus Diseriusi

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kasus penyadapan presiden
  • listyo sigit prabowo
  • prabowo subianto
  • prabowo disadap
  • prasetyo hadi
  • perbuatan makar
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Nasabah Bank MNC Keluhkan Tak Bisa Tarik Uang, Ini Respons OJK
• 16 jam lalu
0
thumb
Sadap Prabowo Presiden Sejak 2025, Jenderal Listyo Sigit Diduga Minta Hapus File pada Oktober 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Listyo Sigit Prabowo Cuma 35 Hari Menjabat Kepala Staf Presiden
• 4 jam lalu
0
thumb
TEP ITB Bangun Taman Baca di Jayapura
• 23 jam lalu
0
thumb
Hadapi Tantangan Pendidikan Tinggi, BINUS Dorong Kolaborasi di QS Higher Ed Summit 2026
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.