Bareskrim Polri mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan ilegal yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan atas perintah para tersangka pada Oktober 2026.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Komjen Pol Asep Safrudin Kabareskrim mengatakan, perkara tersebut bermula dari dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum selama periode 2025 hingga 2026.
“Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” kata Asep dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Dugaan penghapusan file tersebut kemudian diketahui oleh petugas. Pihak yang mengetahui kejadian itu selanjutnya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, yakni 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Dari hasil penyidikan dan pendekatan scientific investigation, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan inisial LSP (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Eko Hadi Santoso). Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Selain dugaan penghapusan file, para tersangka juga diduga terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.
Asep menjelaskan, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran yang dipersyaratkan. Nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran juga disebut tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Pasal tersebut antara lain mengatur larangan mengakses sistem elektronik tanpa hak serta mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun publik.
Asep menegaskan, penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan terbuka.
“Ini baru awal dari proses penyidikan kami. Tentunya kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri. (faz/ipg)





Komentar (0)