Dwi Beli Drum dan Cairan Kimia, Sempat Berencana Fermentasi Jasad Istri Siri dan Anak Tirinya

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penyidik kembali menemukan fakta baru dalam kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), oleh suami sirinya, Dwi Bagus Martono, di Madiun.

Polisi menemukan bukti bahwa tersangka Dwi sempat menyiapkan skenario keji untuk melarutkan atau memfermentasi jasad kedua korban menggunakan cairan kimia di dalam drum.

Namun, skenario Dwi tersebut berubah hingga akhirnya membakar kedua jasad korban di pekarangan belakang rumahnya.

"Ada lagi temuan di alat komunikasi terkait dia membeli drum. Nah, ini menarik juga. Jadi drum itu untuk alternatif selain dibakar, tadinya mau difermentasi. Difermentasi, dikasih larutan kimia, direndam tapi tidak terlaksana. Akhirnya ya dibakar," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (4/11).

Jumhur menjelaskan, tersangka telah membeli drum penampung serta larutan kimia tersebut sejak 19 September 2026, sebelum eksekusi dilakukan. Seluruh teknik penggunaan zat kimia hingga opsi fermentasi jasad tersebut dipelajari tersangka melalui kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

"Semua dipelajari, termasuk penggunaan zat kimia. Semua dipelajari," jelasnya.

Jumhur juga mengungkapkan aksi keji ini telah direncanakan sejak satu minggu sebelumnya. Tersangka diketahui mempelajari teknik mencekik korban, memilih jenis mesin yang kelak digunakan sebagai alat kejahatan, hingga menyusun skenario alibi untuk mengelabui penyidik saat diperiksa.

"Dia juga mempelajari kemungkinan-kemungkinan kalau dia bisa antisipasi kalau dimintai keterangan oleh kepolisian. Dia belajar dari chat dari AI. Dia pelajari itu semua, skenario-skenario kalau polisi menanyakan ini, jawaban ini, menanyakan ini, jawaban ini, sudah lengkap dia," ungkapnya.

Mengenai motif, Jumhur menyebut faktor ekonomi dan percekcokan rumah tangga menjadi pemicu utama tersangka menghabisi nyawa korban. Pertengkaran hebat kerap terjadi lantaran ucapan korban yang dianggap menyinggung perasaan tersangka.

"Jadi motifnya itu ya memang setelah apa itu hidup bersama dari apa Samarinda itu ya, bahwa di lokasi baru ini, di Madiun ini, sering terjadi percecokan yang dilatarbelakangi terkait kebutuhan hidup, ya, ekonomi," katanya.

"Terus yang selanjutnya terkait ya banyak pertengkaran yang isinya ucapan dari korban yang menyinggung perasaan, ya," lanjutnya.

Jasad Korban Dimutilasi, Dibakar, Digiling

Dini dan AGEF dihabisi Dwi dengan cari dicekik. Setelah itu jasad kedua korban dibakar oleh Dwi di tungku yang ada di pekarangan belakang rumahnya. Ia juga memutilasi jasad korban menggunakan gergaji portabel yang dibelinya sebelumnya.

Tak berhenti di situ, jasad kedua korban digiling menggunakan mesin pencacah rumput yang dibeli dari Gresik dengan sistem cash on delivery (COD). Selanjutnya, sisa pembakaran jasad korban dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang ke sungai.

Atas perbuatannya itu, Dwi dijerat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 jo. Pasal 458 jo. Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana hingga hukuman mati.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Habiburokhman Tegaskan Gerindra Tak Intervensi Kasus Narkoba 3 Anggota DPRD di Jatim
• 22 jam lalu
0
thumb
2KB DYNASTY Raih Juara PBNC XVII Usai Laga Final yang Ketat Melawan WE ARE UNIX
• 3 jam lalu
0
thumb
MUI Desak Kasus Penyadapan Presiden Dibongkar hingga ke Akar
• 9 jam lalu
0
thumb
Hanny Kristiano Bongkar Rekam Jejak Herri Pras, Sebut Pernah Ditangkap dan Berulang Kali Minta Maaf
• 9 jam lalu
0
thumb
Rekomendasi Tas Nyaman dari Brand Jepang untuk Temani Aktivitas Sehari-hari
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.