JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara hingga media, membuka tabir ancaman penyalahgunaan akses pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Insiden kasus berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026 ini menunjukkan bagaimana sebuah sistem penegakan hukum bisa disusupi jika prosedur verifikasi internal Polri diabaikan.
Adapun dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo ini, Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni LSP (mantan Kapolri), ASN dan EH.
BACA JUGA:Siapa Jenderal LSP? Yusril Ungkap Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan Skandal Penyadapan Presiden
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini berfokus pada pelanggaran prosedur, akses tanpa izin, serta manipulasi data elektronik pada server LIMS.
"Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapus data elektronik, serta akses ilegal," kata Asep kepada awak media, Selasa, 3 November 2026.
"Peristiwa ini terjadi pada periode 2025 hingga 2026, di mana para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sesuai tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 tahun 2010," tambahnya.
BACA JUGA:Bareskrim: Presiden Prabowo Diduga Disadap Sejak 2025, File Dihapus Oktober 2026
Prabowo Disadap Tanpa Ada Proses Penegakan HukumAncaman terbesar pada sistem informasi sensitif seperti LIMS terletak pada lemahnya kontrol validasi masukan data.
Dalam kasus ini, para tersangka memanfaatkan celah tersebut untuk menginput nomor-nomor target melalui mekanisme kontrol legalitas yang sah.
Sistem yang seharusnya mensyaratkan dokumen resmi penegakan hukum justru diterobos.
Nomor Presiden Prabowo, pejabat negara, politisi, LSM, media hingga pengusaha dimasukkan begitu saja ke dalam server.
BACA JUGA:Dimotori LSP, Begini Kronologi Skandal Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo!
"Beberapa nomor dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan disadap tanpa adanya kaitan dengan proses penegakan hukum yang berlaku," jelas Asep.
Ia menambahkan, para tersangka LPS, ASN dan EH, diduga melakukan illegal tapping dengan modus penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Poliri (LP).
- 1
- 2
- »






Komentar (0)