JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) mengatakan pemungutan pajak melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) hanya berlaku untuk transaksi digital yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti mengatakan sistem tersebut merupakan upaya pemerintah menata mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Inge kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026), dikutip dari Antara.
Tak Semua Transaksi Luar Negeri Dikenai PPNInge menegaskan, penerapan SPP-TDLN bukan berarti pemerintah memberlakukan jenis pajak baru.
Baca Juga: Pajak Digital Luar Negeri Segera Berlaku, Kemenkeu Tunjuk Perusahaan Ini Jadi Pengelola
Kebijakan tersebut juga tidak mengubah tarif PPN yang berlaku maupun menjadikan seluruh transaksi luar negeri sebagai objek pemungutan pajak.
Aktivitas transfer dana pribadi dan remitansi atau pengiriman uang tidak otomatis dikenai PPN melalui sistem tersebut.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge.
Melalui mekanisme ini, pemerintah juga berupaya memberikan perlakuan yang setara antara pelaku usaha digital dalam negeri dan luar negeri.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat menciptakan proses pemungutan pajak yang lebih tertib sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
Baca Juga: Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Simak Aturan dan Masa Berlakunya
DJP Cegah Pemungutan PPN 2 KaliSelain memperjelas transaksi yang menjadi objek pajak, SPP-TDLN dirancang untuk menghindari pemungutan PPN secara berulang atas transaksi yang sama.
Jika suatu transaksi digital luar negeri telah dikenai PPN oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai pemungut, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
DJP juga menyebut sistem baru ini dapat menyederhanakan administrasi bagi konsumen. Masyarakat tidak perlu melakukan penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang telah ditentukan melalui mekanisme yang berlaku.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- transfer uang ke luar negeri
- PPN
- DJP
- pajak
- SPP-TDLN
- transfer uang






Komentar (0)