Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup akses Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan, setiap akhir pekan pukul 00.00-04.00 WIB mulai 14 November 2026.
Penutupan diberlakukan pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari dan Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah aksi balap liar yang dilaporkan masyarakat.
"Pemasangan portal di JLNT Antasari merupakan tindak lanjut arahan Bapak Gubernur untuk merespons laporan masyarakat terkait balap liar," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangannya, Senin (2/11).
"Langkah ini diharapkan dapat mencegah aktivitas balap liar, mendukung keselamatan, dan ketertiban lalu lintas, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat," sambungnya.
Budi mengatakan, penutupan akses dilakukan dengan memasang portal di lima titik JLNT Antasari. Pengerjaannya dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan bersama Polres Jakarta Selatan.
Kelima titik tersebut meliputi on ramp Masjid Al Itushom, off ramp Pasar Cipete, on ramp Blok M, off ramp depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, serta on ramp naik depan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
"Penutupan perdana diawali apel pada Jumat malam, 13 November 2026, pukul 22.00 WIB di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Petugas akan melakukan pengamanan lalu lintas dan menutup akses masuk JLNT Antasari menggunakan portal serta barrier atau traffic cone di depannya, sehingga arus lalu lintas mengalir keluar dari rute masuk JLNT Antasari," jelas dia.
Budi mengatakan, Dishub DKI akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat selama dua pekan, sebelum pemberlakuan kebijakan, yakni mulai 30 Oktober hingga 13 November 2026. Penyampaian informasi dilakukan melalui pemasangan spanduk di 10 titik serta publikasi di media sosial.
"Selama masa sosialisasi, sebelum akses JLNT Antasari ditutup, petugas dari unsur terkait tetap melakukan patroli mobile pada Jumat malam (Sabtu dini hari) dan Sabtu malam (Minggu dini hari)," kata dia.






Komentar (0)