Presiden Prabowo Tahu Dirinya Disadap, Yusril: Penyadapan ini Masalah Serius Negara

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri, hingga tokoh nasional oleh perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia bukan sekadar pelanggaran pidana biasa. Penyadapan ini merupakan ancaman serius bagi keamanan negara.

Presiden Prabowo disebutkan telah mengetahui insiden tersebut dan memberikan instruksi langsung kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk menindak tegas para pelaku secara obyektif dan terang benderang.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, operasi intersepsi ilegal ini menjadi krisis tingkat tinggi mengingat target utamanya adalah simbol negara dan pejabat inti pemerintahan.

”Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap. Kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Meski tak diperkenankan untuk menyebut nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang salah satunya berinisial LSP, Yusril mengungkap bahwa LSP merupakan jenderal bintang empat aktif di Polri. Adapun perwira tinggi bintang empat di Polri saat ini hanya Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026), menyampaikan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Baca JugaListyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Penyidik kemudian memeriksa 10 orang saksi dan tiga ahli. Dari penyidikan tersebut, penyidik kemudian menetapkan tiga orang perwira tinggi sebagai tersangka dan seorang masih berstatus sebagai saksi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi). Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep.

Saksi SU yang dimaksud adalah Irjen Slamet Uliandi yang kini ditugaskan di luar struktur Polri. Slamet sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi TIK Polri.

Yusril memastikan Kepala Negara menaruh atensi tinggi atas skandal penyadapan ini dan memerintahkan penegakan hukum yang sejalan dengan agenda reformasi internal Polri. Ia pun meminta publik percaya atas independensi kepolisian dalam menyidik petingginya sendiri.

Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap. Kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara.

”Mari kita menghormati kepolisian kita dan menaruh kepercayaan yang besar. Jangan sampai ada kesan penyidikan tidak obyektif. Ini betul-betul arahan dari Bapak Presiden, upaya hukum ditegakkan dan perintah itu langsung ditujukan kepada Kapolri,” tegas Yusril.

Bukan makar

Terkait spekulasi politik yang berkembang, pemerintah memastikan bahwa penyidikan saat ini murni berfokus pada kejahatan siber dan penyadapan. Yusril membantah adanya pasal terkait makar, separatisme, atau pemberontakan terhadap pemerintah yang sah.

”Sampai sejauh ini tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana (makar). Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa, masih dalam proses penyidikan,” kata Yusril.

Baca JugaListyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yang sekaligus menjadi dasar subyektif penyidik melakukan penahanan. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 147 Undang-Undang ITE terkait akses dan transmisi elektronik secara melawan hukum.

Barang bukti berupa telepon genggam dan peralatan penyadap telah disita. Namun, penyidik masih harus mengungkap arah skandal penyadapan tersebut, termasuk soal motif utama, tujuan penggunaan data hasil sadapan, hingga kemungkinan adanya pesanan dari aktor politik lain atau keterlibatan pihak asing.

Sebagai langkah mitigasi, Yusril menyebut pemerintah akan segera mengevaluasi protokol keamanan informasi negara. Kemenko Kumham Imipas akan berkoordinasi lintas kementerian bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengevaluasi kewenangan dan prosedur operasional standar (SOP) penggunaan alat sadap di seluruh institusi negara, seperti Polri, BNN, dan KPK, agar penyalahgunaan wewenang serupa tidak terulang.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Besuk Korban Luka Kecelakaan Truk Molen
• 7 jam lalu
0
thumb
Laba Superbank (SUPA) Melonjak 376 Persen Jadi Rp385 Miliar hingga September 2026
• 10 jam lalu
0
thumb
Tujuh dari 10 Perusahaan Terbaik dalam Daftar "Fortune 100 Best Companies to Work For Southeast Asia 2026" Bersertifikasi Great Place To Work
• 6 jam lalu
0
thumb
Gadis 19 Tahun Nekat Panjat Menara Pancar gegara Cintanya Tak Direstui
• 14 jam lalu
0
thumb
Kejar Target Swasembada Gula Dua Tahun, Peremajaan Sistem Ratoon Tebu Diperluas ke Jatim‑Jateng
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.