Pamekasan, tvOnenews.com – Video berdurasi 1 menit 30 detik yang memperlihatkan seorang perempuan diduga melakukan penistaan agama dengan menginjak kitab suci Al-Qur'an saat siaran langsung di TikTok viral di media sosial. Aksi tersebut menuai kecaman dari sejumlah tokoh ulama.
Perempuan bernama Jumi Watik (62), yang diketahui merupakan pensiunan guru, akhirnya diamankan petugas bersama sejumlah tokoh masyarakat pada Kamis (29/10/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyebut Jumi Watik kini ditahan di Polres Pamekasan atas dugaan penistaan agama saat melakukan siaran langsung melalui akun media sosialnya.
"Jadi, motif dari pelaku ini melakukan tindakan melakukan dugaan penistaan agama melalui akun Tiktok pribadinya @JM. WATIK. Dimana yang bersangkutan saat melakukan live mercerita dan merasa kesal karena dituduh ada hubungan dengan seseorang sehingga terduga pelaku mengambil kitab suci yang di letakan di atas kasur. Selanjutnya terduga pelakukan menginjak-nginjak kitab suci tersebut menggunakan kakinya," ungkap Kasat Reskrim.
Menurutnya, terduga pelaku melakukan tindakan tersebut dalam kondisi sadar dan tidak mengalami depresi maupun gangguan kejiwaan.
"Usai aksinya viral dan dinilai meresahkan, kami mengamankan terduga pelaku serta menyita barang bukti berupa handphone, flasdisk isi rekaman serta kitab suci yang digunakan aksi terduga pelaku," paparnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 301 Ayat (1) subsider Pasal 300 dan subsider Pasal 305 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ver/gol)





Komentar (0)