Tak Tertib Laporkan Dana MBG, BGN Suspend 6.097 SPPG Mulai 2 November

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penghentian sementara (suspend) terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib melaporkan penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pada Senin (2/11).

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan sanksi diberikan karena ribuan SPPG tersebut belum memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).

Ketentuan pelaporan itu, kata Ketut, mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut dalam keterangan yang diterima kumparan, Sabtu (31/10).

Dari total 6.097 SPPG yang dikenai sanksi, sebanyak 1.801 berada di Wilayah I, kemudian 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG lainnya berada di Wilayah III.

Meski demikian, BGN masih membuka kesempatan bagi SPPG yang disuspend untuk kembali menjalankan operasionalnya. Syaratnya, masing-masing SPPG harus menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan yang masuk nantinya akan diverifikasi oleh BGN untuk memastikan kesesuaian format dan substansinya. Apabila laporan dinyatakan benar dan memenuhi ketentuan, status suspend akan dicabut sehingga SPPG tersebut dapat kembali beroperasi.

Selama masa penghentian sementara tersebut, SPPG yang bersangkutan tidak akan menerima insentif.

Ketut menegaskan, kewajiban menyampaikan LPDH tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran Program MBG.

“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” jelasnya.

Selain sebagai instrumen pengawasan anggaran, laporan tersebut juga diperlukan untuk mencegah penyimpangan berupa pengalihan maupun penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pelaksanaan Program MBG.

BGN menegaskan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan pelaporan penggunaan dana menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Program MBG, termasuk untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBN.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RSPO memperkuat standar ketat di sektor sawit tanpa pembakaran lahan
• 5 jam lalu
0
thumb
9 Drakor Terbaru yang Dijadwalkan Tayang November 2026, dari Perselingkuhan hingga Detektif
• 22 jam lalu
0
thumb
IPO: Pengurangan ekspor gas tunjukkan kedaulatan energi nasional
• 21 jam lalu
0
thumb
Carrick Tegaskan Manchester United Siap Bangkit Jelang Hadapi Chelsea
• 3 jam lalu
0
thumb
Kalurahan Bendung Tekan Rentenir, Perkuat Kemandirian Ekonomi Lewat Pertanian
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.