Legislator Dorong RUU Perampasan Aset Atur Pemulihan Korban Investasi Bodong

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendorong tindak pidana investasi bodong diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan aset hasil kejahatan bisa dipakai dalam pemulihan kerugian para korban.

"Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya," ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah, Sabtu (31/10/2026).

Baca juga: Legislator Sambut UU Perampasan Aset Bisa Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong

Dia mengatakan RUU Perampasan Aset harus memuat ketentuan yang jelas mengenai mekanisme pengembalian aset kepada korban. Hal itu mencakup batas waktu pelaksanaan, jenis aset yang dapat dirampas, hingga tata cara pendistribusian hasil rampasan kepada korban yang telah terverifikasi.

"Jangan sampai aset sudah ditemukan dan dirampas, tetapi pengembaliannya tidak jelas. Harus ada kepastian mengenai mekanisme dan batas waktunya," tegas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

Abdullah mengatakan aset hasil kejahatan yang dirampas harus diprioritaskan untuk memulihkan kerugian korban sepanjang hak mereka dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, kepentingan pemulihan korban tak boleh kalah oleh kepentingan memasukkan aset ke kas negara.

"Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai aset hasil kejahatan sudah dikuasai negara, tetapi hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak," jelas legislator asal Jawa Tengah itu.

Selain itu, Abduh meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan investasi di sektor jasa keuangan. Menurutnya, pengawasan tak boleh hanya berorientasi pada penindakan usai terjadi pelanggaran, tetapi juga harus bisa mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

"Jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru dilakukan tindakan. OJK harus memperkuat pengawasan dan koordinasi agar potensi penipuan investasi bisa diketahui lebih awal dan kerugian masyarakat dapat dicegah," ujarnya.

Abduh juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku investasi bodong sesuai ketentuan perundang-undangan. Penelusuran aliran dana hasil kejahatan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap keberadaan aset, termasuk yang disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain.

"Pelaku harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Telusuri ke mana uang masyarakat dibawa, siapa yang menguasai, dan di mana asetnya disimpan. Jangan biarkan hasil kejahatan tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terlibat," tegasnya.

Abduh mencontohkan kasus Indra Kenz dalam perkara Binomo yang sempat menjadi perhatian publik. Dalam perkara tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengubah status sejumlah barang bukti sehingga dapat dikembalikan kepada 144 korban untuk dibagikan secara proporsional. Namun, proses pendistribusian aset tersebut kemudian dilaporkan menghadapi sejumlah persoalan.

Baca juga: Waka DPR: RUU Perampasan Aset Pastikan Harta Kejahatan Balik ke Korban

Dia menilai kasus tersebut menunjukkan pemulihan kerugian korban tak cukup hanya dicantumkan dalam putusan pengadilan. Menurutnya, harus ada mekanisme pelaksanaan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar hak korban benar-benar terpenuhi.

"Kasus Binomo harus menjadi pelajaran. Jangan sampai putusan pengembalian aset kepada korban sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan," pungkas Abduh.




(amw/dhn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Muliakan Guru dengan Jaminan Status dan Kesejahteraan
• 20 jam lalu
0
thumb
Dwi Bagus Pembunuh Dini Ganti Nama Jadi Amanullah saat Sembunyi di Jombang
• 19 jam lalu
0
thumb
Saat BBM bersubsidi dan bantuan irigasi menyelamatkan sawah petani
• 16 jam lalu
0
thumb
Proyek Data Center Ditolak di Mana-Mana, Pemerintah Sampai Pusing
• 19 jam lalu
0
thumb
IPW Desak Transparansi Dugaan Pelanggaran Impor 1.048 Ton Udang di Jatim
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.