IPW Desak Transparansi Dugaan Pelanggaran Impor 1.048 Ton Udang di Jatim

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak transparansi proses penegakan hukum dugaan pelanggaran hukum terkait temuan 1.048 ton komoditas udang impor di wilayah Jawa Timur.

Desakan itu menyusul pembongkaran kasus oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 22 September 2026 lalu, yang menaksir potensi kerugian negara mencapai Rp405,8 miliar.

BACA JUGA: IPW Desak Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Vape, Ini Alasannya

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan kasus itu disinyalir melibatkan dua korporasi besar dengan pemilik yang sama, yakni PT BB dan PT MP.

Komoditas udang asal luar negeri yang seharusnya hanya menjalani proses penanganan (handling) untuk diekspor kembali (re-export), diduga kuat telah merembes dan membanjiri pasar domestik.

BACA JUGA: IPW Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi, 4 Anggota Polri Tewas Sepanjang 2026

“Kebocoran komoditas impor ke pasar domestik ini tidak hanya merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, tetapi juga nyata-nyata menghancurkan harga dan keberlangsungan hidup para petambak udang lokal,” kata dia.

Di sisi lain, IPW mendapatkan informasi adanya whistleblower yang telah melayangkan laporan atau pengaduan masyarakat (dumas) resmi.

BACA JUGA: Menko Bahlil Luruskan Kabar Impor 30 Juta Barel Minyak UEA: Semua Masih Penjajakan

Dumas tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Kejaksaan Agung. Dumas tersebut menyangkut informasi adanya indikasi praktik tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah berlangsung lama.

“Dari hasil analisis IPW, ditemukan modus operandi tindak pidana perpajakan dan TPPU yang selama ini berlangsung, diantaranya: membuat utang fiktif guna menghindari kewajiban perpajakan dan melakukan skema transaksi tunai guna menghindari pencatatan laporan keuangan,” kata Sugeng.

Rekam jejak ketidakpatuhan ini bukan hal baru. IPW memperoleh informasi bahwa DJP Jawa Timur sebenarnya pernah mendeteksi adanya indikasi ketidakpatuhan perpajakan PT MP sekitar tahun 2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK).

Namun, praktik ini diduga tetap berjalan hingga memicu kerugian negara yang masif saat ini.

Merespons hal tersebut, IPW secara tegas mendesak tiga poin utama:

1. Mendesak Dirjen Pajak, Kortastipidkor Polri, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera mengusut tuntas laporan pengaduan masyarakat yang telah diajukan.

2. Mendukung dilakukannya penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh yang objektif, termasuk mengaudit laporan keuangan perusahaan beserta seluruh pihak yang terafiliasi.

3. Mendesak penerapan sanksi hukum yang tegas jika di kemudian hari terbukti secara sah terdapat pelanggaran hukum oleh pihak korporasi maupun pihak penerima manfaat (beneficial owner) yang terlibat. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lepas Operasi Jaring Wallacea, Kanwil Bea Cukai Papua Awasi Impor Ilegal & Ekspor SDA


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BPJS Kesehatan beri penghargaan 80 badan usaha teladan kepatuhan JKN
• 19 jam lalu
0
thumb
Kenaikan BBM Bayangi Bisnis Angkutan Laut, Laba HAIS Turun 70 hingga September 
• 3 jam lalu
0
thumb
Tak Disangka, Film Orang Sebelah Jadi Awal Kisah Cinta Cassandra Lee dan Ryuken Lie
• 23 jam lalu
0
thumb
Pemkot Medan: Pelatihan LKBN ANTARA perkuat daya saing pelaku UMKM
• 20 jam lalu
0
thumb
Dari Perawatan Rambut hingga Mesin Kopi, TEN dan Simplus Dukung Gaya Hidup Praktis
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.