Penggerebekan aparat kepolisian di sebuah Pondok Pesantren Putri di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berlangsung pada dini hari menuai perhatian. Peristiwa tersebut diduga meninggalkan trauma psikologis bagi para santriwati, termasuk anak-anak di bawah umur.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun didesak segera turun tangan memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis.
Desakan tersebut disampaikan Mafirion Syamsuddin Rogo Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB,.
Ia menilai negara harus hadir memastikan kondisi mental para santriwati yang terdampak insiden tersebut mendapat perhatian serius.
Menurut Mafirion, tindakan penggerebekan yang dilakukan ketika para penghuni pesantren sedang beristirahat berpotensi menimbulkan ketakutan mendalam, terlebih bagi anak-anak yang belum memahami sepenuhnya situasi yang terjadi.
“Jangan sampai anak-anak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran justru menjadi korban trauma akibat proses penegakan hukum. Kami meminta LPSK segera memberikan pendampingan psikologis agar dampak kejadian ini tidak berkepanjangan,” tegas Mafirion di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula dari dugaan keterlibatan penghuni pesantren dalam kasus pembakaran warung kuliner di Sukoharjo. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, para santriwati dan ustazah tidak terbukti terlibat sehingga akhirnya dikembalikan ke lingkungan pesantren.
Mafirion menyayangkan proses penindakan yang disebut berlangsung dalam suasana mencekam. Para santriwati dilaporkan dibangunkan secara mendadak saat tidur, bahkan disebut tidak memiliki kesempatan untuk mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan aparat.
“Bayangkan bagaimana kondisi psikologis anak-anak ketika sedang tidur tiba-tiba dibangunkan oleh aparat bersenjata. Situasi seperti itu tentu bisa menimbulkan rasa takut, apalagi jika mereka tidak mendapatkan pendampingan dan penjelasan yang memadai,” ujarnya.
Tak hanya persoalan trauma, Mafirion juga menyoroti adanya laporan dugaan kekerasan verbal dan fisik sebagaimana disampaikan dalam surat edaran pihak pesantren.
Dalam laporan tersebut, para santriwati disebut berhadapan dengan aparat bersenjata laras panjang tanpa pendampingan hukum.
Bahkan, dua balita turut dibawa ke kantor polisi bersama rombongan. Kondisi tersebut juga disebut menyebabkan anak-anak terlambat memperoleh pasokan makanan hingga sore hari.
Atas kejadian itu, Mafirion meminta LPSK tidak menunggu adanya permohonan formal dari pihak pesantren. Ia mendorong lembaga tersebut segera menerjunkan tim untuk melakukan asesmen medis dan psikologis terhadap para santriwati.
“LPSK harus proaktif. Segera turunkan tim untuk memeriksa kondisi kesehatan fisik dan psikologis mereka. Jangan menunggu sampai dampak traumanya semakin berat. Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas,” katanya.
Selain meminta keterlibatan LPSK, legislator PKB itu juga mendesak Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional standar (SOP) penggerebekan, khususnya tindakan kepolisian yang dilakukan pada malam hingga dini hari.
Menurutnya, kewenangan aparat dalam penegakan hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak yang termasuk kelompok rentan.
“Penegakan hukum memang harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaan. Setiap tindakan aparat wajib mempertimbangkan keselamatan, martabat, serta perlindungan psikologis anak,” ungkapnya.
Mafirion menegaskan, aturan perlindungan anak dalam proses penegakan hukum harus diterapkan secara konsisten oleh seluruh aparat di lapangan.
Ia meminta dugaan pelanggaran prosedur dalam penggerebekan tersebut diperiksa secara objektif dan menjadi bahan pembenahan institusi kepolisian.
“Jangan sampai prosedur penegakan hukum justru menimbulkan penderitaan bagi orang-orang yang tidak terbukti bersalah. Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi agar perlindungan perempuan dan anak benar-benar dijalankan, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas,” pungkas Mafirion.(faz)





Komentar (0)