jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kemunculan nama Menteri "RAMA" dalam dakwaan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, yang diduga merujuk kepada Menteri Imipas Agus Andrianto. Nama tersebut muncul dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 29 Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan proses hukum masih berjalan dan penyidik akan mendalami keterangan para saksi serta alat bukti. "Ini kan masih sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Setelah ini tentu akan bergulir ya proses pemeriksaan para saksi ataupun alat bukti-alat bukti untuk memperkuat proses pembuktian," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
BACA JUGA: KPK Periksa Eks GM PT PINS Ernist Rindang Marojahan di Kasus Digitalisasi SPBU
Ketika ditanya alasan KPK tidak memanggil Menteri Imipas sebagai saksi selama penyidikan, Budi menyatakan pemanggilan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. "Mengapa tidak melakukan pemanggilan terhadap saksi A, saksi B, dan sebagainya? Tentu itu sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikan," ujarnya.
Budi juga memastikan tidak ada intervensi terhadap KPK dalam penanganan perkara tersebut. "Hal yang pasti dalam sebuah penanganan perkara adalah tidak ada intervensi kepada KPK. Semuanya berprogres sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan," katanya.
BACA JUGA: KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Soal peluang menghadirkan Menteri Imipas di persidangan, Budi mengajak publik menunggu agenda pembuktian selanjutnya. "Apakah kemudian ada kebutuhan untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang sekiranya dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara ini? Nanti kita tunggu sama-sama ya saksi-saksi siapa saja yang kemudian diminta oleh majelis hakim untuk dihadirkan di hadapan majelis guna memberikan keterangan dalam proses pembuktian perkara ini," ujarnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Silmy Karim, yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imipas, menyerahkan diri kepada KPK. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
BACA JUGA: Kemenko Kumham Imipas Hadirkan Semangat Sinergi untuk Keadilan, Indonesia Bermartabat
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka. Enam tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam dakwaan sidang perdana, muncul nama Menteri "RAMA" yang diduga menerima aliran uang pemerasan sebesar Rp40 juta per minggu. Selain itu, terdapat sekretaris pribadi yang diduga menerima Rp100 juta setiap bulan, ajudan menteri Rp25 juta setiap minggu, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas Rp50 juta setiap bulan. Kemudian, Wakil Menteri Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Rp100 juta setiap bulan, Direktur Kepatuhan Internal Rp25 juta setiap bulan, serta Direktur Intelijen Keimigrasian Rp25 juta setiap bulan.
Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA mencuat setelah KPK menggelar OTT dan menetapkan delapan tersangka pada 4 Juni 2026. Silmy Karim, yang menyerahkan diri kepada KPK, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa pada 29 Oktober 2026. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, terungkap nama Menteri "RAMA" yang diduga merujuk kepada Menteri Imipas Agus Andrianto, dengan dugaan penerimaan uang Rp40 juta per minggu. KPK menegaskan penyidikan berjalan sesuai bukti dan tanpa intervensi, sementara publik menantikan apakah Menteri Imipas akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan mendatang. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, DPR Bakal Panggil Menteri Imipas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga





Komentar (0)