Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok melaksanakan operasi gabungan pengawasan keimigrasian di Apartemen Margonda Residence dan Apartemen Saladdin Mansion, Kota Depok. Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian diamankan.
Operasi gabungan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kota Depok.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 9 orang WNA di Apartemen Margonda Residence 1 dan 2. Kemudian 4 orang WNA di Apartemen Saladdin Mansion yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, dalam keterangannya, Jumat (30/10).
Dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain penyalahgunaan izin tinggal, dugaan investor fiktif, ketidaksesuaian alamat tempat tinggal, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan serta pelanggaran izin tinggal berupa overstay.
"Selain pemeriksaan keimigrasian, petugas BNN Kota Depok juga melaksanakan tes narkoba secara acak terhadap 6 orang WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, seluruhnya dinyatakan negatif," jelasnya.
Irvan Triansyah menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban. Serta, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.
"Pelaksanaan operasi gabungan ini menjadi wujud komitmen Kantor Imigrasi Depok dalam memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi pemerintah daerah. Melalui kolaborasi tersebut, pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Depok diharapkan dapat berjalan lebih optimal," bebernya.
Sebanyak 13 WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Depok untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, pendataan, wawancara. Mereka juga dilakukan pemeriksaan administrasi dan badan sebagai bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian secara terukur dan berkelanjutan. Serta, memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Kota Depok.
(dvp/mea)






Komentar (0)