BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Harga jual ubi kayu atau singkong di tingkat petani di wilayah Lampung kini menembus rekor tertinggi, yakni Rp 3.250 per kilogram. Petani menyambut gembira lonjakan harga tersebut karena sebelumnya harga singkong sempat terpuruk di harga Rp 600-Rp 700 per kilogram.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul Aswin mengatakan, kenaikan harga singkong di tingkat petani mulai dirasakan setelah pemerintah daerah memperbaiki tata kelola harga komoditas.
Salah satu perbaikan itu melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu di Provinsi Lampung.
Pergub tersebut mengatur harga pembelian ubi kayu di tingkat industri minimal Rp 1.350 per kg dengan rafaksi 15 persen dengan ketentuan singkong telah memasuki umur panen minimal delapan bulan. Pemerintah daerah juga mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga acuan tersebut.
Selain perbaikan tata kelola harga komoditas, Dasrul menilai, harga singkong semakin terkerek setelah pemerintah pusat menerapkan kebijakan pembatasan impor tapioka. Kebijakan itu membuat industri tapioka dalam negeri lebih banyak menyerap singkong dari petani lokal.
Di sisi lain, kondisi geopolitik di negara penghasil singkong, seperti Thailand dan Vietnam, juga ikut mempengaruhi gejolak harga global komoditas tersebut.
“Saat ini, harga singkong di tingkat petani di Lampung mencapai Rp 3.250 per kilogram dengan potongan rafaksi 15 persen. Sekarang, petani mulai menikmati keuntungan setelah tahun lalu merugi karena harga singkong anjlok,” kata Dasrul, Selasa (27/10/2026).
Dia juga menyambut baik rencana pemerintah mengembangkan bioetanol. Program hilirisasi tersebut diharapkan dapat menyerap singkong petani sehingga tidak lagi bergantung pada industri tapioka. Dengan begitu, harga singkong diharapkan dapat stabil sepanjang tahun.
“Kami berharap program hilirisasi ini membuat banyak industri yang menyerap singkong sehingga harganya tidak anjlok. Petani enggak perlu lagi demo menuntut kenaikan harga setiap tahun,” ucapnya.
Meski harga melonjak, Dasrul menyatakan, produktivitas kebun singkong menurun selama musim kemarau tahun ini. Saat kondisi normal, hasil panen singkong bisa menembus 30-35 ton per hektar. Namun, selama musim kemarau, hasil panen berkurang menjadi 15-25 ton per hektar.
Oleh karena itu, petani berharap, pemerintah memberikan dukungan pompanisasi agar kebun singkong petani tidak kekeringan selama kemarau. Dukungan itu juga dibutuhkan untuk menjaga produktivitas komoditas singkong di Lampung ke depannya.
Merujuk data Kementerian Pertanian dalam dokumen “Analis Kinerja Perdagangan Ubi Kayu”, Lampung menjadi daerah penghasil ubi kayu terbesar di Indonesia. Pada tahun 2024, produksi ubi kayu Lampung mencapai 7,9 juta ton. Lampung menyumbang 47,3 persen dari total produksi ubi kayu di Indonesia yang sebanyak 16,7 juta ton.
Sekarang, petani mulai menikmati keuntungan setelah tahun lalu merugi karena harga singkong anjlok
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pihaknya mendukung berbagai kebijakan yang mendorong perbaikan tata kelola perdagangan komoditas pertanian. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu yang tengah disusun oleh DPRD Lampung.
Menurut Wahyu, regulasi tersebut dinilai strategis untuk memperkuat posisi tawar petani, meningkatkan nilai tambah komoditas ubi kayu, mendorong pengembangan industri pengolahan, serta mewujudkan tata niaga yang adil dan berkelanjutan.
“KPPU memberikan perhatian terhadap sejumlah aspek pengaturan, antara lain kebijakan Harga Acuan Pembelian (HAP), penugasan BUMD, pemberian insentif dan fasilitas usaha, akses pasar, transparansi informasi perdagangan, serta perlindungan petani melalui kemitraan. Seluruh pengaturan tersebut perlu dirancang secara proporsional agar mampu mencapai tujuan kebijakan tanpa menciptakan hambatan usaha yang tidak diperlukan,” katanya.
Terkait kebijakan harga, KPPU menekankan pentingnya memastikan bahwa mekanisme penetapan dan pelaksanaan HAP dapat memberikan kepastian bagi petani sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan usaha industri pengolahan.
Forum koordinasi yang dibentuk pemerintah juga harus dijalankan secara tepat agar tidak menjadi sarana bagi pelaku usaha yang saling bersaing untuk mengoordinasikan harga pembelian maupun persyaratan perdagangan.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, kenaikan harga komoditas pertanian turut meningkatkan pendapatan petani. Di sejumlah sentra pertanian Lampung, perputaran ekonomi terasa cukup signifikan, mulai dari meningkatkan pembelian kendaraan niaga hingga material bangunan.
“Kami melihat indikator-indikator konsumsi dari Provinsi Lampung, yang pertama itu pembelian mobil. Pembelian mobil di kabupaten-kabupaten pertanian ini meningkat hampir 40 persen lebih, terutama di mobil pertanian, mobil light truck, truck, dan van,” kata Mirza saat menghadiri acara peringatan Hari Tani Nasional Tahun 2026 di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Minggu (25/10/2026).
Mirza juga mengaku mendapat laporan dari Semen Indonesia bahwa penjualan semen retail di sejumlah kabupaten meningkat hampir 20 persen tahun ini.
Peningkatan konsumsi masyarakat itu turut mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung. Merujuk data Badan Pusat Statistik Lampung, perekonomian Lampung pada triwulan II tahun 2026 tumbuh sebesar 5,29 persen secara tahunan. Lampung menjadi daerah dengan pertumbungan ekonomi tertinggi kedua di Sumatera.
Mirza menambahkan, pemerintah daerah terus berkomitmen untuk mendukung program hilirisasi pertanian. Pemerintah juga terus mengupayakan perlindungan bagi petani melalui berbagai kebijakan yang berpihak pada petani.





Komentar (0)