Pansus DPRD Sulsel Konsultasikan Aturan Profit Sharing IUPK ke Kementerian ESDM

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, Selasa (27/10/2026).

Rombongan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel, Sufriadi Arif, dari Fraksi PPP, bersama Ketua Pansus, Marjono. Rombongan diterima Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Hendra Iswahyudi, bersama Kepala Biro Keuangan, Ari Gemini Parbinoto.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus mendalami perbedaan penafsiran antara Pasal 188C Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 1.E/MB.06/DJB/2026 tertanggal 5 Februari 2026. Pembahasan juga mencakup aspek regulasi terkait kemungkinan pemberlakuan kewajiban profit sharing atau pembagian keuntungan bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Konsultasi berlangsung dengan melibatkan Biro Keuangan dan Biro Hukum Kementerian ESDM, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas ESDM, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pelibatan unsur eksekutif tersebut bertujuan memastikan persoalan dikaji secara menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun mekanisme penerapannya di daerah.

Hendra Iswahyudi mengapresiasi inisiatif DPRD Sulsel yang datang langsung untuk berkonsultasi dan mendalami persoalan tersebut. Menurutnya, konsultasi ini penting untuk membangun pemahaman bersama mengenai regulasi dan mekanisme penerimaan daerah dari sektor pertambangan.

Sementara itu, Ari Gemini Parbinoto menjelaskan simulasi penghitungan pembagian keuntungan bersih dari IUPK yang wilayah operasinya berada di lebih dari satu daerah penghasil.

Ketua Pansus Marjono menegaskan, konsultasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD Sulsel memastikan hak daerah atas penerimaan sektor pertambangan dapat diperjuangkan dengan landasan hukum yang jelas.

“Kami ingin persoalan ini dibahas secara terang dan tuntas. Jika ada hak daerah atas keuntungan bersih pemegang IUPK, harus jelas dasar hukumnya, cara menghitungnya, pelaporannya, hingga mekanisme pembayarannya. Jangan sampai perbedaan penafsiran membuat potensi penerimaan daerah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal,” tegas Marjono.

Ia menambahkan, DPRD tidak ingin Ranperda tersebut hanya berakhir sebagai produk hukum, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

“Kami ingin aturan ini benar-benar bisa diterapkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami melakukan pendalaman bersama pemerintah pusat agar perjuangan memperoleh bagian keuntungan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi pembangunan Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Anggota Pansus, Andi Sugiarti Mangun Karim, menekankan pentingnya memastikan pemanfaatan sumber daya alam turut memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat setempat. Menurutnya, eksploitasi sumber daya alam harus diiringi perhatian terhadap keberlanjutan pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Ia berharap kekayaan alam Sulawesi Selatan tidak hanya memberikan keuntungan dalam jangka pendek, tetapi juga tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

Melalui konsultasi tersebut, Pansus berharap memperoleh kejelasan mengenai ketentuan yang menjadi dasar pengaturan profit sharing pertambangan. Hasil pendalaman akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda agar pengaturan penerimaan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, mekanisme yang jelas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Syarat Maluku Utara Swasembada Protein: Berhenti Bergantung pada Kapal
• 16 jam lalu
0
thumb
Selebgram Asal Wonosobo Terancam Bui 9 Tahun Usai Endorse Judol
• 4 jam lalu
0
thumb
Perlintasan Sebidang Jalan MA Salmun Bogor Ditutup, Cek 3 Jalur Alternatif
• 12 jam lalu
0
thumb
Pentingnya Sportivitas dalam Race menurut teman kumparan Running Club
• 3 jam lalu
0
thumb
Operasi Sikat Semeru 2026: Polres Malang Ungkap 273 Kasus, Ringkus 129 Tersangka
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.