Operasi Sikat Semeru 2026: Polres Malang Ungkap 273 Kasus, Ringkus 129 Tersangka

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polres Malang Polda Jawa Timur bersama Polsek jajaran mengungkap 273 kasus kejahatan dan mengamankan 129 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, 10-21 Oktober 2026, seluruh target operasi berhasil diungkap, bahkan jumlah pengungkapan mencapai puluhan kali lipat dari target awal.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, dari 10 kasus yang ditetapkan sebagai target operasi, seluruhnya berhasil diungkap. Selain itu, polisi mengungkap 263 kasus lainnya di luar target operasi.

"Target operasi awal sebanyak 10 kasus. Namun, selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Malang bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 273 kasus dengan 129 tersangka," kata Rulian dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (26/10/2026).

Baca juga: Pria Bojonegoro Tertipu Cinta Palsu Wanita di Facebook, Rp 24 Juta Raib

Dengan hasil tersebut, Polres Malang menempati peringkat pertama dalam jumlah pengungkapan kasus di antara Polres jajaran Polda Jawa Timur selama Operasi Sikat Semeru 2026.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri merilis hasil Operasi Sikat Semeru 2026 Foto: (Dok.Istimewa)

Dari total kasus yang diungkap, pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi dengan 173 kasus. Disusul pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 89 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) tujuh kasus, serta penyalahgunaan senjata tajam empat kasus.

Rulian menjelaskan, sejumlah pelaku menjalankan aksinya dengan membobol rumah, kamar kos, kontrakan, toko, hingga gudang hasil panen. Modus yang digunakan antara lain merusak pintu, gembok, atau kunci untuk mengambil barang berharga.

Hasil Operasi Sikat Semeru 2026 Foto: (Dok.Istimewa)

Dalam kasus curanmor, pelaku di antaranya menggunakan kunci palsu atau merusak kunci kendaraan. Polisi juga menemukan kasus pencurian yang melibatkan orang-orang yang saling mengenal, termasuk pelaku yang mengambil kendaraan milik rekan kerjanya.

"Dari berbagai pengungkapan ini, ada juga antara korban dan tersangka yang saling mengenal. Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati, termasuk ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain," ujarnya.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan rangkaian pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan tersangka berinisial J, warga Blitar.

Tersangka diduga beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari.

Dalam rangkaian kasus tersebut, polisi menerbitkan delapan laporan polisi dengan total kerugian korban lebih dari Rp80 juta.

Selain kasus pencurian dan curanmor, polisi juga menangani dugaan pencurian kabel kelistrikan di Dampit serta kabel penerangan jalan umum (PJU) di Tumpang. Polisi turut menangani dugaan perburuan landak Jawa di kawasan hutan Sumbermanjing Wetan.

Barbuk curanmor hasil Operasi Sikat Semeru 2026 Foto: (Dok.Istimewa)

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Malang turut memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan, antara lain 11 unit sepeda motor, 15 unit telepon seluler, satu unit sepeda angin, dokumen kendaraan, kunci, perkakas, kabel, dan barang lainnya.

Sejumlah barang bukti juga telah dikembalikan kepada pemiliknya, meliputi enam unit sepeda motor, 10 unit telepon seluler, satu unit sepeda angin, dokumen kendaraan, suku cadang, serta tiga ekor burung beserta perlengkapannya.

Rulian mengapresiasi kerja jajaran Satreskrim, Polsek, serta masyarakat yang memberikan informasi sehingga berbagai kasus dapat diungkap. Menurutnya, peran masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan lingkungan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran dan masyarakat Kabupaten Malang atas kerja sama serta informasi yang diberikan. Sinergi ini kami harapkan terus terjalin demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," katanya.

Baca juga: Polres Batu Gulung 11 Tersangka Curanmor Selama Operasi Sikat Semeru 2026

Polres Malang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, terutama di rumah dan lingkungan tempat tinggal. Warga diminta memastikan pintu, jendela, pagar, dan gembok terkunci saat rumah ditinggalkan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.

Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi tindak kejahatan juga dapat melapor melalui layanan darurat 110, yang tersedia selama 24 jam.

"Sebagaimana semangat Jogo Omah, mari bersama-sama menjaga rumah, lingkungan, dan keluarga kita. Keamanan Kabupaten Malang membutuhkan peran serta seluruh masyarakat," pungkas Rulian.




(maa/maa)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menkeu Suahasil Teken Aturan Baru, Pemda Bisa Lampaui Batas Defisit APBD 2027
• 1 jam lalu
0
thumb
Sopir BYD Tabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka
• 19 jam lalu
0
thumb
Frugal Living: Dulu Gaya Hidup, Kini Cara Bertahan Hidup
• 17 jam lalu
0
thumb
BPSDM Kemendagri Beri Pelatihan untuk Damkar, Tingkatkan Pelayanan bagi Masyarakat
• 7 jam lalu
0
thumb
Hasil, Klasemen, dan Top Skor Liga Inggris: Liverpool Naik ke-4 Besar, MU Mendekat ke Zona Degradasi
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.