Sopir BYD Tabrak 4 Mobil dan Lindas Ojol di Blok M Jadi Tersangka

okezone.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan empat mobil dan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa pengemudi tersebut.

Baca Juga :
Kecelakaan Maut di Tol Terpeka, Ahli Waris Korban Berhak atas Santunan Rp50 Juta

“(Status) supir ditetapkan tersangka,” kata Adiel Aristo, Senin (26/10/2026).

“Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara sopir kaget dan panik. Masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik,” ungkapnya.

Baca Juga :
Breaking News! Pesawat Asian One Air Kecelakaan hingga Tabrak Bukit di Intan Jaya

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
6 Cara Mengatur Finansial untuk Anak Kos
• 5 jam lalu
0
thumb
Kunjungi Desa Tenganan Pegringsingan, Seruni dan Dekranas Dukung Pelestarian Tenun Gringsing
• 20 jam lalu
0
thumb
Diperpanjang! Beli Rumah dan Kendaraan Bermotor DP-nya 0%
• 8 jam lalu
0
thumb
Sungai Brantas Mengering, Warga Sulap Jadi Jalan Alternatif Sidoarjo-Mojokerto
• 6 menit lalu
0
thumb
Gempa M6,2 Guncang Kepulauan Vanuatu, Tidak Berpotensi Tsunami di Indonesia
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.