JAKARTA - Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan empat mobil dan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa pengemudi tersebut.
Baca Juga :
Kecelakaan Maut di Tol Terpeka, Ahli Waris Korban Berhak atas Santunan Rp50 Juta
“(Status) supir ditetapkan tersangka,” kata Adiel Aristo, Senin (26/10/2026).
“Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara sopir kaget dan panik. Masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik,” ungkapnya.
Baca Juga :
Breaking News! Pesawat Asian One Air Kecelakaan hingga Tabrak Bukit di Intan Jaya





Komentar (0)