Diperpanjang! Beli Rumah dan Kendaraan Bermotor DP-nya 0%

cnbcindonesia.com
9 jam lalu
Cover Berita
Foto: Logo Bank Indonesia (BI). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk kredit properti dan pembiayaan kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027.

Keputusan tersebut diumumkan dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Rabu (21/10/2026). Langkah ini memperpanjang masa berlaku kebijakan pelonggaran yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.

Gubernur BI Destry Damayanti menyampaikan bahwa pelonggaran rasio loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV) untuk sektor properti diperpanjang hingga 100%. Ketentuan tersebut memungkinkan perbankan tetap dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan properti dengan uang muka mulai dari 0%.


Baca:Negara Paling Banyak Utang ke China, Ada Indonesia?

Kebijakan ini berlaku untuk berbagai jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan). Namun, fasilitas tersebut hanya dapat diberikan oleh bank yang memenuhi kriteria tertentu terkait rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) dan pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF).

"Memperpanjang masa berlaku ketentuan rasio LTV, FTV, kredit pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti, baik itu rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan bagi bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu, dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027," papar Destry dalam konferensi pers hasil RDG BI di Jakarta, dikutip Minggu (25/10/2026).

Selain sektor properti, BI juga memperpanjang kebijakan uang muka minimum 0% untuk kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor baru.

Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru dan diperpanjang untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2027.

"Kredit pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027," tegas Destry.

Melalui perpanjangan kebijakan ini, BI mempertahankan ruang bagi perbankan untuk menawarkan pembiayaan dengan uang muka rendah, baik untuk pembelian properti maupun kendaraan bermotor baru.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Gubernur BI Buka-Bukaan Soal Definisi Independensi BI

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Tunda Wajib Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028, Presiden Prabowo Beri Kelonggaran Dua Tahun
• 9 jam lalu
0
thumb
Indonesia Borong 3 Gelar POLYTRON Kudus Indonesia Masters 2026
• 18 jam lalu
0
thumb
Singkawang Trail Wisata 2026 Diikuti 1.100 Peserta, Wagub Kalbar Dorong Jadi Agenda Nasional hingga Internasional
• 14 jam lalu
0
thumb
Banjir Bak Sungai di Jalan Mayor Oking Cibinong, Sejumlah Motor Mogok
• 16 jam lalu
0
thumb
Callum Turner dan Jack Lowden Akan Jalani Screen Test untuk Peran James Bond
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.