Seorang selebgram asal Wonosobo ditangkap polisi usai mempromosikan judi online (judol) melalui akun Instagramnya. Wanita berinisial EUZ (27) ini terancam pidana sembilan tahun penjara.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan petugas mengamankan EUZ pada Rabu (21/10) sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
"Kami mengungkap dugaan promosi atau endorse perjudian online melalui media sosial Instagram di Kabupaten Wonosobo yang dilakukan oleh pelaku," ujar Wahyu di Polda Jateng, Semarang, Selasa (27/10).
Ia menjelaskan, melalui akun media sosialnya yang memiliki 10.000 pengikut, EUZ mempromosikan situs perjudian online.
"Itu bisa dikatakan selebgram, follower-nya cukup banyak. Dia memasang link-link situs situs perjudian," jelas Wahyu.
Kepada polisi, EUZ mengaku telah menerima endorse berulang kali dari situs judol. Setiap bulan ia menerima upah sebesar Rp 5 juta.
Saat ini, pihaknya masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus endorsement judol ini. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa ponsel dan akun Instagram EUZ.
"Kita lakukan pemeriksaan akan untuk mendalami aktivitas akun, bentuk promosi yang dilakukan, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain yang berada di balik promosi perjudian online tersebut," tegas dia.
Wahyu pun mengimbau kepada masyarakat, influencer ataupun selebgram untuk tidak mempromosikan judol atau hal-hal lain yang melanggar hukum.
"Aktivitas promosi seperti ini tidak bisa dianggap sepele, karena dapat menarik masyarakat untuk mengakses dan terlibat dalam perjudian online, terutama ketika disebarluaskan melalui akun yang memiliki jangkauan pengguna tertentu," tegas Wahyu.
Atas perbuatannya, EUZ dijerat Pasal 426 ayat [nomor ayat perlu dikonfirmasi] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





Komentar (0)