Saham Suami Puan Maharani Melejit, BUVA Klarifikasi ke BEI soal Rights Issue 50 Miliar Saham Baru

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menyampaikan klarifikasi resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait volatilitas transaksi efek perusahaan.

Penjelasan itu disampaikan Manajemen BUVA melalui surat resmi bernomor 180.03.04/BUVA/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perseroan, Satrio.

Baca Juga :
Terpopuler: QJMotor Fort 180 vs Honda ADV160, Mobil Puan Maharani, dan Strategi Jepang Hadapi China
Kerennya Mobil Ketua DPR RI, Puan Maharani

Keterangan resmi ini merupakan respons atas surat permintaan penjelasan yang dilayangkan oleh BEI bernomor S-13332/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 22 Oktober 2026.

Dalam keterbukaan informasi, emiten perhotelan dan resort mewah ini menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material baru yang dapat mempengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal, di luar rencana tindakan korporasi yang saat ini tengah berlangsung.

Diketahui bahwa BUVA tengah memproses Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) atau rights issue sebanyak-banyaknya 50 miliar saham baru.

"Sampai saat ini Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal," ungkap Satrio, Minggu (27/10/2026).

Informasi penting dan prospektus terkait aksi korporasi sebelumnya telah disampaikan kepada publik melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK/IDXNet serta situs web perseroan pada 6 Oktober 2026.

"Berdasarkan dokumen tersebut, Perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 50.000.000.000 (lima puluh miliar) saham baru, atau sebesar maksimum 203,11% (dua ratus tiga koma satu satu persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Pelaksanaan PMHMETD II tersebut merupakan tindakan korporasi Perseroan yang akan berdampak terhadap jumlah saham Perseroan yang tercatat di Bursa."

Selain pelaksanaan PMHMETD II, BUVA menegaskan tidak memiliki rencana tindakan korporasi lain dalam kurun waktu tiga bulan mendatang yang dapat berdampak pada pencatatan saham di BEI.

Manajemen juga menambahkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat aktivitas dari pemegang saham tertentu maupun kejadian material lain yang belum diungkapkan kepada publik yang dapat memengaruhi harga efek serta kelangsungan hidup perseroan.

"Selain PMHMETD II sebagaimana telah diungkapkan kepada publik tersebut, sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi lainnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan mendatang yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa,” terang Satrio.

Baca Juga :
Puan Jawab Narasi soal Gantikan Gibran Jadi Wapres, Begini Sikap Ketua DPR RI Jelang Putusan MK
Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat 15 Desember 2026
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Aturan Baru Punya 23 Bab dan 313 Pasal

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pasar Bergejolak, BSI (BRIS) Siapkan Buyback Rp500 Miliar
• 20 jam lalu
0
thumb
Yusril: UU Tipikor Harus Segera Diselaraskan dengan Standar Korupsi di UNCAC
• 5 jam lalu
0
thumb
Mentan: Harga Singkong Naik Jadi Rp 3 Ribu per Kg Berkat Tutup Impor
• 21 jam lalu
0
thumb
China Sebut Kunjungan Kim Jong Un ke Dandong Perkuat Persahabatan dan Kerja Sama Bilateral dengan Korea Utara
• 3 jam lalu
0
thumb
Get The Look: Inspirasi Gaya untuk Museum Date ala Yujin IVE
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.