jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan menyebut revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) harus dilakukan secara mendalam dan sistemik.
Menurutnya, revisi seperti diusulkan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga perlu direspons objektif demi penyempurnaan regulasi.
BACA JUGA: DPR Soroti Karhutla Way Kambas yang Meluas hingga 7.000 Hektare
"Rencana revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disampaikan Menko Prof Yusril dan Pak Luhut harus disambut dengan pikiran terbuka dan objektif kalau kita memang butuh pembaharuan terhadap UU Tipikor tersebut," ujar dia kepada awak media, Selasa (17/10).
Legislator fraksi Golkar itu mengaku usul perbaikan UU Tipikor sebenarnya pernah disampaikannya dalam rapat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Baleg DPR RI.
BACA JUGA: Karhutla Hampir 4 Bulan, DPR Desak Pemerintah Berani Tetapkan Bencana Nasional
"Namun, saat itu dianggap sebagai aspirasi angin lalu," kata dia.
Irawan menyebut usul disampaikannya karena penerapan aturan terkait kerugian negara dalam UU Tipikor belum memberikan perlindungan hukum yang adil.
BACA JUGA: DPR Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Ini Pertimbangannya
"Khususnya mengenai ketentuan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara tidak memberikan perlindungan hukum yang adil terhadap mereka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Bagi saya mereka tetap manusia dan warga negara yang harus mendapatkan hak-haknya," ungkapnya.
Irawan menuturkan penyelarasan UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta filosofi pemidanaan nasional sangat mendesak dilakukan.
"Pendapat saya hal tersebut sangat dibutuhkan oleh Indonesia," lanjut dia.
?Irawan melanjutkan prinsip hukum internasional Asas Civitas Maxima juga perlu dihormati dalam pembaruan UU Tipikor.
Menurutnya, publik tentu menyambut baik adopsi materi konvensi seperti perampasan atau pemulihan aset (asset recovery), perdagangan pengaruh (trading influence), hingga kekayaan yang diperoleh secara tidak sah (illicit enrichment).
"Jika memang pemerintah menginginkan adanya revisi, maka tidak ada salahnya kita dukung dan mendiskusikannya secara mendalam," katanya.
Dia mengingatkan penanganan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan satu payung hukum. Perluasan definisi seperti under invoicing yang berdampak pada pendapatan negara harus diikuti dengan pembenahan berbagai undang-undang terkait.
?"Bagi saya UU Tipikor tidak bisa berdiri sendiri. Revisinya harus dibarengi dengan reformasi sistemik seperti peraturan mengenai kemudahan berusaha, revisi undang-undang perpajakan, undang-undang kepabeanan, undang-undang perikanan, dan lain-lain," ujar Irawan. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Musim Hujan Tiba, Komisi V DPR Minta Proyek Kotaku Lampung Barat Dikebut Tanpa Kurangi Kualitas
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)