Liputan6.com, Jakarta - Seorang montir di Tangerang yang mengaku tidak pernah memiliki mobil McLaren justru tercatat sebagai pemilik kendaraan mewah tersebut. Akibatnya, ia dibebani tunggakan pajak sebesar Rp 137,4 juta selama dua tahun.
Kasus dugaan pencatutan identitas ini mendapat sorotan Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Korlantas Polri mengusut pihak yang mencatut identitas montir tersebut.
Advertisement
Sahroni menduga pencatutan dilakukan untuk menghindari pajak progresif kendaraan. Ia meminta pihak yang terbukti memalsukan kepemilikan kendaraan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Korlantas Polri harus usut siapa pihak yang mencatut nama montir tersebut. Karena ini pasti kelakuan pihak-pihak yang enggan membayar pajak progresif kendaraan, sehingga memalsukan kepemilikan mobil mewahnya,” kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).
Menurut Sahroni, praktik tersebut merupakan bentuk pengelabuan terhadap negara yang harus diberantas. Ia pun menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab harus dikenai sanksi.
“Praktik seperti ini harus diberantas dan pemilik aslinya diberi sanksi sesuai aturan. Karena ini sama saja mengelabui negara,” tegasnya.





Komentar (0)