Hampir 9 Bulan Menunggu, MKD DPR Diminta Beri Kepastian soal Aduan Dugaan KDRT

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI diminta memberikan kepastian mengenai tindak lanjut pengaduan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga melibatkan anggota DPR berinisial RHB dari Fraksi Partai NasDem.

Desakan tersebut disampaikan Achmad Firdausi, kuasa hukum perempuan berinisial EF, yang mengaku telah mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI kepada MKD pada Januari 2026.

Namun, hingga 26 Oktober 2026, Firdausi menyatakan pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan maupun tindak lanjut laporan tersebut.

BACA JUGA:Puluhan Orang Demo di DPRD DKI, Tuntut Tiket Ancol Digratiskan

“Kami mendesak agar ada kejelasan dalam kasus ini. Korban butuh jawaban resmi, apakah memang sudah diberhentikan, atau perlu ada yang dilengkapi berkas kami agar bisa lanjut?” kata Firdausi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa 27 Oktober 2026. 

Firdausi menjelaskan, RHB dan EF menikah pada 2002 dan telah dikaruniai tiga orang anak. Menurut dia, dugaan KDRT pertama kali terjadi pada 2014.

Saat itu, perselisihan rumah tangga disebut berujung pada dugaan penganiayaan yang menyebabkan EF jatuh sakit dan mengalami trauma.

Firdausi mengatakan, tekanan yang dialami korban membuatnya tidak berani melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian maupun menjalani visum untuk mendokumentasikan dugaan kekerasan fisik.

BACA JUGA:Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Target Disahkan 15 Desember

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa EF diduga mengalami pembatasan akses terhadap sejumlah hak bersama dalam rumah tangga, termasuk penggunaan mobil dan uang belanja. Untuk menghindari dugaan kekerasan lebih lanjut, EF disebut sempat tinggal di rumah mertuanya selama tiga bulan.

“Semua akses yang merupakan hak bersama ditutup oleh RHB dan tidak dapat digunakan oleh EF. Di antaranya, pemakaian mobil, uang belanja tidak diberikan. Untuk menghindarkan kekerasan yang sangat kasar dilakukan oleh Teradu, maka Pengadu tinggal di rumah mertua selama tiga bulan,” ujar Firdausi.

Dugaan KDRT kembali terjadi pada April 2025 di kediaman pasangan tersebut di kawasan Cinere.

Firdausi menuturkan, RHB diduga melakukan pemukulan terhadap EF di bagian kening, pipi, dan bibir.

BACA JUGA:Ketua DPRD Sastra Winara Minta Kapolres Bogor Baru Serius Berantas Judi Online

Akibat kejadian tersebut, EF disebut menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
[FULL] Diberangus! Kapolri Suyudi & Menkomdigi Perkuat Kolaborasi Berantas Judol-Penipuan Digital
• 8 jam lalu
0
thumb
Cak Imin: 26,8 Juta Keluarga Miskin Terima Bansos Selama 2 Tahun Prabowo-Gibran
• 3 jam lalu
0
thumb
Pemilu Israel Digelar Hari Ini, Apakah Warga Palestina Bisa Berpartisipasi?
• 6 jam lalu
0
thumb
Menteri HAM Natalius Pigai Siapkan Aturan Baru Bisnis dan HAM, Perusahaan Wajib Lapor Mulai 2028
• 14 jam lalu
0
thumb
Persoalan Air Warga Sekitar TPA Galuga, dari Sumur hingga Lahan Pertanian
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.