Kemenhaj Catat 244 Kasus Haji dan Umrah, Kerugian Diperkirakan Tembus Rp247,65 Miliar

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat 244 aduan dan kasus terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah hingga 26 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, perkiraan kerugian masyarakat berdasarkan pengaduan sepanjang 2026 mencapai Rp247,65 miliar. Angka ini masih berupa estimasi berdasarkan laporan masyarakat dan belum menjadi hasil audit kerugian final.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menjelaskan ratusan aduan tersebut mencakup berbagai persoalan dalam penyelenggaraan haji dan umrah yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Setiap aduan harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Yang paling penting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan jemaah,” ujar Harun saat memberikan materi dalam kegiatan Entry Program Batch II bagi pegawai mutasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ke Kemenhaj di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga :
Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Dugaan Penipuan Umrah Full Ramadhan

Sebagai bagian dari upaya penanganan, Kemenhaj telah memblokir enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui aplikasi SISKOPATUH. Selain itu, delapan PPIU masih menjalani proses pengawasan dan pendalaman.

Kemenhaj juga telah menyerahkan 34 aduan atau kasus kepada Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Baca Juga :
Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka Kasus Penipuan Umrah

Di sisi pencegahan, Kemenhaj memperkuat evaluasi perizinan, verifikasi kesiapan penyelenggara, pengawasan keberangkatan di bandara, serta edukasi masyarakat melalui kampanye Bongkar Mafia Haji dan Umrah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Akademisi FH UB Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional, Keluarkan 10 Poin Pernyataan Sikap
• 5 jam lalu
0
thumb
Harga Produk Peternak Ayam Belum Pulih, Jagung Pakan Masih Mahal
• 22 jam lalu
0
thumb
Kemenkum Blokir 700 Ribu Badan Usaha dan Yayasan, Akses Perbankan Terancam karena Belum Lapor Pemilik Manfaat
• 14 jam lalu
0
thumb
Sebut Ada Pihak yang Adu Domba Dirinya dengan Wardatina Mawa, Insanul Fahmi: Mawa Kasihan, Anak Kasihan
• 16 jam lalu
0
thumb
Defisit APBD 2027 Boleh Lampaui Batas, Ini Syarat Ketat dari Kemenkeu
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.