Malang (beritajatim.com) – Merespons persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang, jajaran akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) mendesak pemerintah pusat agar segera menetapkan status karhutla sebagai bencana nasional. Desakan tersebut disampaikan dalam seminar bertajuk “Karhutla Dalam Pusaran Hukum: Antara Lemahnya Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Negara”.
Acara ini diselenggarakan pada Selasa (27/10/2026) di Gedung Widyaloka FH UB. Diskusi yang dimoderatori oleh Dr. Dewi Cahyandari, S.H., M.H. ini menghadirkan delapan pakar lintas kompartemen hukum untuk membedah karhutla secara komprehensif.
Para narasumber yang hadir meliputi Daru Adianto, S.H., M.T (Hukum Agraria & SDA), Dr. Istislam, S.H., M.H (Hukum Administrasi Negara), Dr. Adi Kusumaningrum, S.H., M.H (Hukum Internasional), dan Dr. Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn (Hukum Ekonomi & Bisnis).
Turut memberikan pemaparan, Prof. Dr. Afifah Kusumadara, S.H., LL.M., SJD. (Hukum Perdata), Dr. Siti Rohmah, S.H.I., M.H.I (Hukum Islam), Dr. Dhia Al-Uyun, S.H., M.H (Hukum Tata Negara), serta Ardi Ferdian S.H., M.Kn. (Hukum Pidana).
Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, menyoroti kurang seriusnya pemerintah dalam menangani tragedi yang mengancam hajat hidup orang banyak ini. Menurutnya, kegagalan menanggulangi karhutla merupakan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
”Kami melihat penanganan belum maksimal karena sumber daya yang dikerahkan masih kecil. Dengan menetapkan ini sebagai bencana nasional, sumber daya yang turun akan jauh lebih besar,” ujar Dr. Aan.
Ia juga mengkritik keras adanya dugaan pembatasan konten terkait karhutla di media sosial. Menurutnya, unggahan masyarakat mengenai kondisi daerahnya bukanlah pencemaran nama baik institusi, melainkan kritik kebijakan dan fakta lapangan.
“Negara seharusnya berterima kasih karena informasi tersebut membantu pemerintah segera hadir memadamkan api, bukan malah menganggap hal ini sebagai rutinitas tahunan belaka tanpa ada resiliensi seperti Jepang saat menghadapi gempa,” kata Aan Eko Widiarto.
Dari perspektif hukum internasional, Dr. Adi Kusumaningrum, S.H., M.H menjelaskan bahwa karhutla membuktikan perlunya pendekatan multidisiplin. Ia memaparkan data kualitas udara yang menunjukkan betapa parahnya dampak asap karhutla hingga menyelimuti negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam, bahkan memicu penutupan sektor pendidikan serta lonjakan infeksi saluran pernapasan.
”Dampak lintas batas ini mengubah persoalan dari sekadar penegakan hukum nasional menjadi persoalan kerja sama dan tanggung jawab internasional. Ada tiga lapis hukum di sini: hukum nasional untuk mencari siapa pelaku dan pertanggungjawabannya, hukum regional ASEAN untuk memantau pencegahan pencemaran asap lintas batas, dan hukum internasional terkait kapan tindakan negara menimbulkan tanggung jawab internasional,” kata Adi Kusumaningrum.
Sementara itu, Ketua Panitia Seminar, Assist. Prof. Ikaningtyas, S.H., LL.M., menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata kepedulian sivitas akademika FH UB terhadap negara. Ia berharap mahasiswa yang terlibat tidak hanya menjadi penonton, tetapi benar-benar berfungsi sebagai agen perubahan dan rekayasa sosial.
”Sebagai tindak lanjut jangka pendek, kami mengeluarkan pernyataan sikap. Untuk jangka panjangnya, kami berinisiatif membukukan buah pemikiran para akademisi ini agar menjadi cetak biru kebijakan bagi para pemangku kepentingan,” katanya.
Suasana seminar bertajuk “Karhutla Dalam Pusaran Hukum: Antara Lemahnya Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Negara” di FH UB (Foto: Dani Alifian)
Sivitas akademika FH UB juga menyampaikan 10 poin deklarasi sikap yang menuntut perubahan paradigma penanganan karhutla. Beberapa poin dalam pernyataan tersebut di antaranya:
1.Menuntut negara menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup sehat sebagai kewajiban konstitusional.
2. Memperkuat pencegahan melalui kebijakan terintegrasi dan sistem deteksi dini.
3. Memastikan penegakan hukum (administrasi, pidana, dan perdata) berjalan tegas, transparan, tanpa diskriminasi.
4. Menuntut pertanggungjawaban hukum korporasi hingga ke tingkat kebijakan dan sistem kepatuhan perusahaan.
5. Menerapkan prinsip pencemar membayar (polluter pays) demi menjamin pemulihan lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat.
6. Melindungi hak masyarakat adat dan lokal serta memperkuat partisipasi publik.
7. Memperhatikan ketimpangan penguasaan lahan dan konflik agraria dalam kebijakan karhutla.
8. Memperkuat kerja sama internasional dalam menanggulangi pencemaran asap lintas batas.
9. Mendorong perguruan tinggi menghasilkan riset kebijakan dan penyelesaian masalah kolaboratif.
10. Berkomitmen menyelenggarakan pendidikan hukum yang berorientasi pada keadilan ekologis.
FH UB berharap pemerintah beralih dari sekadar penanganan reaktif menuju tindakan pencegahan permanen, guna menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang. Lahan bekas kebakaran juga didesak untuk dikembalikan fungsinya sebagai hutan, bukan dialihfungsikan demi kepentingan komersial. (dan/ian)





Komentar (0)