JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan koridor tata kelola fiskal daerah untuk Tahun Anggaran 2027 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah menetapkan patokan baku defisit fiskal daerah.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3, batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2027 ditetapkan sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2027. Adapun secara makro, batas maksimal kumulatif defisit APBD serta batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah masing-masing dipatok sebesar 0,18 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2027.
Baca Juga
Pemkab Gowa Pastikan Tak Ada Pembahasan RAPBD Perubahan 2026 Akibat Polemik Pemerintahan
Program LPDP Jakarta Dimulai 2027, Pramono: Sudah Masuk APBD
APBD Perubahan 2026 Papua Selatan Fokus Perkuat SDM dan Kendalikan Inflasi
Kendati telah menetapkan ambang batas sebesar 2,50 persen, Kemenkeu tetap memberikan ruang fleksibilitas fiskal bagi pemerintah daerah yang membutuhkan pembiayaan utang lebih besar. Ketentuan pelampauan ini diatur secara tegas pada Pasal 7 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan pelampauan batas maksimal defisit APBD terjadi dalam hal rencana defisit APBD lebih besar dari batas maksimal defisit APBD. Ini juga harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. Kebijakan dirancang untuk memberikan diskresi pembiayaan pembangunan di daerah, namun tetap dalam kendali penuh pemerintah pusat guna menjaga stabilitas fiskal nasional.
Untuk memperoleh izin pelampauan defisit tersebut, pemerintah daerah wajib memenuhi serangkaian kriteria kualifikasi dan kapasitas keuangan yang sangat ketat. Persyaratan utama tertera pada Pasal 7 ayat (3), di mana persetujuan Menteri Keuangan dapat diberikan apabila rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 serta jumlah sisa pembiayaan utang daerah dan jumlah pembiayaan utang daerah yang akan ditarik tidak melampaui 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Selain itu, pelampauan defisit daerah secara kolektif dijamin tidak boleh merusak agregat nasional, yakni batas kumulatif defisit dan pembiayaan utang daerah tetap terjaga di level maksimal 0,18 persen PDB.
Tak hanya pemenuhan rasio keuangan, mekanisme persetujuan juga membedakan skema pinjaman berdasarkan jangka waktu kepemimpinan kepala daerah serta jenis instrumen pembiayaan yang digunakan. Untuk pembiayaan utang berupa pinjaman daerah yang masa penarikannya melewati sisa masa jabatan kepala daerah, ataupun instrumen obligasi daerah dan sukuk daerah, diperlukan koordinasi lintas kementerian.
Pada Pasal 7 ayat (3) huruf e diatur rencana pembiayaan tertentu harus telah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan beban utang jangka panjang daerah telah melalui evaluasi matang dari kementerian teknis, Kemendagri, serta Bappenas.
Secara teknis administratif, kepala daerah yang bermaksud mengajukan pelampauan defisit wajib menyampaikan surat permohonan resmi kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD dievaluasi oleh Kemendagri atau gubernur. Permohonan tersebut harus disertai dokumen pelengkap yang komprehensif, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) LKPD dua tahun sebelumnya, Rencana Penarikan dan Jadwal Pembayaran Kembali Utang, hingga laporan posisi kumulatif kewajiban pembiayaan.
Kementerian Keuangan selanjutnya akan memproses dan memberikan kepastian keputusannya. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2), persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari kepala daerah secara lengkap dan benar. Hasil keputusan ini nantinya menjadi acuan utama dalam proses evaluasi rancangan Perda APBD 2027.
Komentar (0)