HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, “melawan”. Hari ini Selasa (27/10/2026) dijadwalkan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Selain itu, akan mengajukan praperadilan.
Permohonan tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, Mahyuddin Jamal. Alasannya, kondisi kesehatan yang memiliki riwayat penyakit maag akut.
Mahyuddin mengatakan, permohonan tersebut akan disertai dokumen rekam medis sebagai bukti pendukung kondisi kesehatan Husniah yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Insyaallah besok (hari ini, red) kami ajukan (permohonan penangguhan penahanannya),” kata Mahyuddin di depan Rutan Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, riwayat penyakit yang dialami kliennya menjadi salah satu pertimbangan utama dalam upaya meminta penangguhan penahanan kepada penyidik.
“Karena kondisi kesehatan beliau, klien kami itu punya riwayat penyakit maag akut dan itu ada rekam medik dan insyaallah akan kami ajukan besok,” tambahnya.
Selain mengupayakan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum Husniah juga menyiapkan langkah hukum lain untuk menggugat penetapan tersangka terhadap mantan kepala daerah tersebut.
Mahyuddin menyebut praperadilan menjadi salah satu opsi yang akan ditempuh untuk menguji penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian.
“InsyaAllah, itu akan terbuka karena salah satu dari upaya hukum itu adalah praperadilan juga,” jelasnya.
Husniah sebelumnya ditahan di Rutan Polda Sulsel pada Senin (26/10/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di sisi lain, Polda Sulsel menegaskan bahwa proses penetapan tersangka hingga penahanan Husniah telah dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan prosedur hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Hardiansyah Zeinardi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di lobi utama Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (26/10/2026).
Taufik menjelaskan, pengusutan perkara yang menjerat mantan Bupati Gowa itu dilakukan melalui penyidikan gabungan atau joint investigation yang melibatkan penyidik Bareskrim Polri, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, serta Satreskrim Polrestabes Gowa. (*)






Komentar (0)