Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Ditahan 20 Hari, Bungkam saat Digiring ke Mobil Tahanan

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel, Senin, 26 Oktober 2026. Ia ditahan selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Husniah terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Kedua tangannya terborgol di bagian depan.

Dengan pengawalan personel kepolisian, mantan orang nomor satu di Gowa itu berjalan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di lingkungan Mapolda Sulsel.

Sejumlah wartawan yang telah menunggu berusaha meminta tanggapannya mengenai kasus yang menjeratnya. Namun, Husniah tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan sepanjang perjalanan menuju mobil tahanan.

Di tengah situasi tersebut, ia hanya melontarkan senyum tanpa memberikan keterangan terkait perkara yang sedang dihadapinya. Husniah kemudian dibawa ke Rutan Polda Sulsel untuk menjalani penahanan.

Kepala Bagian Operasional Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan Husniah telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan.

“Saudari HT pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Ahmad Yusuf dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel.

Ia menjelaskan, penahanan Husniah berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 14 November 2026,” ujarnya.

Ahmad Yusuf menyebutkan, penahanan tersebut mengacu pada Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pelaksanaannya mengikuti persyaratan dan tata cara yang ditentukan dalam KUHAP.

Meski Husniah telah ditahan, penyidik menyatakan tetap menjamin pemenuhan hak-haknya selama menjalani pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan perawatan kesehatan.

“Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan berlangsung, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum serta perawatan kesehatan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU yang menjerat Husniah. Kepolisian menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berjalan. (an)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mobil Box Alami Gangguan Ban, Jl Letjen S Parman Arah Slipi Macet
• 17 jam lalu
0
thumb
IHSG Pekan Depan Diproyeksi Bergerak Terbatas, Pasar Cermati The Fed dan Kinerja Perbankan
• 20 jam lalu
0
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Jarang Makan di Rumah
• 6 jam lalu
0
thumb
Tak cuma bertamu, Nicholas Saputra penasaran nonton film di TIFF 2026
• 1 jam lalu
0
thumb
Keluh Pedagang Mobil Listrik Bekas: 3 Bulan Gak Laku, Jantung Lemes
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.