Kembalikan Aset Koruptor ke Negara

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan, pengadilan, dan pemenjaraan pelaku. Negara mesti memastikan setiap rupiah hasil kejahatan kembali kepada yang berhak. Jangan sampai koruptor mendekam di penjara, tetapi kekayaan hasil jarahannya tetap aman, bahkan diwariskan kepada anak cucunya.

Karena itu, kita menyambut baik langkah Komisi III DPR yang hendak mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Pelibatan 20 elemen masyarakat dalam pembahasan patut diapresiasi. Terlebih, pengesahannya ditargetkan sebelum 15 Desember 2026.

Target tersebut harus menjadi komitmen politik, bukan sekadar janji yang kembali menguap di tengah tarik-menarik kepentingan. Sudah terlalu lama regulasi perampasan aset tersandera perdebatan, sementara para penjahat terus menemukan berbagai cara menyembunyikan kekayaan hasil kejahatan.

Baca Juga :

Pakar Tekankan Perumusan RUU Perampasan Aset Perlu Kehati-hatian
Kita mafhum, korupsi bukan sekadar perkara seseorang menyalahgunakan jabatan lalu masuk bui. Korupsi merupakan kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan.

Setiap rupiah yang dikorupsi sejatinya adalah uang rakyat. Oleh karena itu, mengembalikan hasil kejahatan sama pentingnya dengan menghukum pelakunya. Apa gunanya menjatuhkan hukuman berat jika miliaran, bahkan triliunan rupiah hasil kejahatan tetap tersimpan rapi di rekening tersembunyi, perusahaan cangkang, atau properti atas nama orang lain?

Penjara memang merampas kemerdekaan koruptor, tetapi belum tentu merampas kenikmatannya. Mereka bisa saja keluar setelah menjalani hukuman, kemudian kembali hidup bergelimang harta dari hasil kejahatan.

Di situlah urgensi undang-undang perampasan aset. Negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas kekayaan yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Foto: Kontroversi Metro TV.

Meski demikian, semangat memberantas kejahatan tidak boleh mengabaikan prinsip negara hukum. Mekanisme perampasan aset, termasuk yang tidak bergantung pada putusan pidana, harus tetap menjamin pengawasan pengadilan, pembuktian yang ketat, hak pembelaan, serta perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik. Tanpa pengamanan tersebut, instrumen pemberantasan kejahatan justru berpotensi disalahgunakan menjadi alat kesewenang-wenangan.

Pelibatan masyarakat dalam pembahasan rancangan undang-undang mesti memastikan keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan hak warga negara. Jangan sampai keinginan mempercepat pengesahan mengorbankan kualitas regulasi.

Kita mendesak DPR dan pemerintah membuktikan kesungguhan mereka. Tenggat 15 Desember harus menjadi momentum mengakhiri penantian panjang hadirnya payung hukum yang benar-benar menggigit.

Negara tidak cukup hanya membuat koruptor kehilangan kebebasan. Negara harus pula membuat mereka kehilangan seluruh keuntungan dari kejahatannya. Sebab, keadilan belum sepenuhnya ditegakkan ketika penjahat sudah dihukum tapi rakyat tetap menanggung kerugian.

Koruptor harus dimiskinkan dari hasil kejahatannya, bukan dibiarkan menikmati jarahan setelah menjalani hukuman. Itulah keadilan yang sesungguhnya bagi rakyat dan negara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perkara Don Ritto dan Nurman Herin Juga Berlanjut ke Pembuktian
• 19 jam lalu
0
thumb
Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU, Kortas Polri Tahan Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang
• 17 jam lalu
0
thumb
Malaysia Cermati Isu Penahanan Ratusan Pengungsi Myanmar yang Dipulangkan
• 7 jam lalu
0
thumb
Hasil Super League 2026-2027: Bhayangkara FC Masih Belum Terkalahkan Usai Tahan Imbang PSM di Laga Kandang
• 14 jam lalu
0
thumb
Viral Jukir di Sleman Kejar dan Gedor Mobil yang Tak Bayar Parkir, Polisi Usut
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.