Perkara Don Ritto dan Nurman Herin Juga Berlanjut ke Pembuktian

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memerintahkan perkara terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

Keduanya didakwa bersama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga :
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa-terdakwa tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan putusan sela, Senin (26/10/2026).

“Menyatakan perlawanan dari terdakwa/advokat terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin akan diputus bersama putusan akhir,” ujarnya.

Baca Juga :
Nurman Herin Ngaku Diperalat Penyidik: Dipaksa Akui Serahkan Ransel ke Febrie Adriansyah

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 26 Oktober 2026 Berlaku, 25 Ruas Jalan Jadi Titik Lokasi
• 19 jam lalu
0
thumb
Video: Ekspor ke Eropa-China, Pengusaha Kebut Pabrik Hilirisasi Kelapa
• 20 jam lalu
0
thumb
Karhutla Kalimantan Tengah Belum Padam, 11.786 Hektare Lahan Masih Terbakar
• 12 jam lalu
0
thumb
Danantara Bidik Investasi hingga Rp543,9 Triliun, Kembangkan Mineral dan Semikonduktor
• 1 jam lalu
0
thumb
Ada Misi SAHABAT di Balik Langkah Hana Menuju Duta Siswa Indonesia 2027
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.