Menkum minta Ditjen PP kaji konsekuensi revisi UU Peradilan Militer

antaranews.com
11 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya meminta Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) untuk mengkaji seluruh konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.

Supratman juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK terkait UU Peradilan Militer.

​"Yang pasti, putusan MK pasti pemerintah akan hormati," kata Supratman di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa penanganan atas implikasi putusan MK tersebut nantinya akan dibahas secara bersama-sama di tingkat kementerian dan lembaga terkait.

​Sebagai langkah awal, kata dia, dirinya telah meminta Ditjen PP untuk membedah dan menyusun analisis komprehensif mengenai dampak serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari amar maupun pertimbangan majelis hakim MK.

​"Sekarang kan kalau soal itu, pasti pada akhirnya nanti akan kami bahas di tingkat kementerian/lembaga. Nanti, sementara saya minta Dirjen PP untuk menyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut," ujarnya.

​Ia menekankan pentingnya membaca dan memahami isi keputusan Mahkamah Konstitusi secara utuh sebelum menentukan langkah strategis atau kebijakan turunan yang akan diambil oleh pemerintah.

​"Karena kan harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun di-amar-nya," tegas Supratman.

Sebelumnya, Kamis (15/10), Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan nomor 260/PUU-XXIII/2026 menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah dalam waktu dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.

Apabila dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan, pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka UU Peradilan Militer adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangannya, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan UU Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran, dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.



Baca juga: Komisi I DPR: Revisi UU Peradilan Militer tak perlu tunggu batas waktu

Baca juga: MK beri tenggat dua tahun, Kemenkum mulai kaji UU Peradilan Militer

Baca juga: TNI pastikan tunduk dengan putusan MK soal peradilan militer


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Masyarakat Sipil Desak Penguatan Keadilan Iklim dan Pelibatan Kelompok Rentan dalam COP31
• 14 jam lalu
0
thumb
Hakim Perintahkan Sidang Kasus Febrie Berlanjut ke Pembuktian
• 22 jam lalu
0
thumb
Ditopang Bisnis Bahan Kimia, Ancora (OKAS) Balik Rugi Jadi Laba USD2,45 Juta hingga Kuartal III
• 18 jam lalu
0
thumb
IHSG Bangkit ke Zona Hijau, 4 Saham BRIS hingga BRMS Jadi Rekomendasi Mirae Asset
• 1 jam lalu
0
thumb
Hasil Super League 2026-2027: Bhayangkara FC Masih Belum Terkalahkan Usai Tahan Imbang PSM di Laga Kandang
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.