Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyebut mekanisme pemakzulan wakil presiden telah diatur dalam konstitusi. Ia menegaskan, presiden tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemakzulan wakil presiden karena keduanya merupakan pihak yang dapat menjadi objek proses tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Doli saat menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencuat di tengah polemik ijazah yang menjadi sorotan publik.
Advertisement
"Jadi memang apa mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi kita dan dalam proses pemakzulan itu tidak ada keterlibatan presiden. Justru Presiden dan/atau wakil presiden itu sebagai objek gitu ya, terhadap proses pemakzulan itu gitu," kata Doli di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Doli menjelaskan, ketentuan mengenai pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden tercantum dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Proses tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang memenuhi persyaratan konstitusional.
"Kalau kemudian pertanyaannya atau kita sedang diskusi soal pemakzulan. Soal pemakzulan itu sudah diatur dalam Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 ya, pasal 7A, B, C dan seterusnya gitu. Dan itu disebutkan seperti ya itu presiden dan atau wakil presiden bisa dimakzulkan, bisa dimakzulkan asal memenuhi syarat," ucapnya.





Komentar (0)