Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebutkan penundaan pemberlakuan sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2028 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Pesan Pak Presiden kepada kami untuk menunda batasan, seharusnya batas terakhirnya 18 Oktober kemarin. Presiden memahami dan mengerti cukup banyak aspirasi dari UMKM," kata dia, dikutip dari Antara, Senin, 26 Oktober 2026.
Ia mengatakan, sejauh ini kewajiban sertifikasi halal terhadap UMKM belum memenuhi target. Sehingga dipandang perlu untuk melakukan penundaan. Sebab, sebagian besar pelaku UMKM, kata dia menilai masih kesulitan perihal pemenuhan syarat dokumen-dokumennya.
Berdasarkan target kuota sertifikasi halal gratis (SEHATI) dari pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) 2026 sebanyak 1,35 juta untuk UMKM. Kendati demikian target tersebut belum tercapai hingga batas akhir 18 Oktober 2026.
"Selain memang target tidak tercapai, sebagian besar UMKM juga melihat momentumnya belum pas, karena masih dianggap cukup berat dan belum punya kemampuan menyiapkan dokumen-dokumen administrasinya. Maka dari itu, ditunda sampai dua tahun atau sampai 2028," tutur dia.
Baca Juga :
Inovasi dan Digitalisasi Jadi Kunci Daya Saing Brand Lokal(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 Kendati demikian, kata Maman menjelaskan, sertifikasi kewajiban halal bagi UMKM bukan merupakan program masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tetapi merupakan amanah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dengan masa akhir 18 Oktober 2026.
"Maka dari itu, karena Pak Presiden juga melihat masih banyak UMKM yang memang belum bisa memenuhi, dalam rangka untuk meringankan beban UMKM, Pak Presiden memerintahkan untuk menundanya sampai 2028," tambah dia.
Oleh karena itu, pihak akan melihat sejauh mana efektivitas penundaan aturan ini serta menjalankan arahan presiden dengan mengkajinya serta mencari mekanisme jalan tengahnya agar mendapatkan solusi yang terbaik.
"Apa mekanisme jalan tengah itu? Mekanisme yang memang bisa mempertemukan dua sisi antara aspek perintah Undang-undang terkait kewajiban halal dengan melihat faktor kemampuan dari UMKM-nya," ujarnya menekankan.
"Jangan sampai malah menjadi beban bagi UMKM. Ini lagi kita kaji, mudah-mudahan dalam waktu ke depan kita bisa temukan formulasi yang terbaik," ucap Maman menambahkan.
Penerapan kewajiban sertifikasi halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan dan perlindungan bagi konsumen muslim agar terhindar mengonsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya. Selain amanah konstitusi, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.





Komentar (0)