Tanah Lebih dari 3,3 Hektare hingga Uang Rp5,4 Miliar, Ini Daftar Aset yang Disita dan Diblokir Bareskrim di Berkas FH

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri terus mengejar aset para pelaku perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) demi pemulihan kerugian para korban. Dalam berkas perkara tersangka berinisial FH pada klaster ketiga, Subdirektorat II/Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita dan memblokir 110 aset tanah dan bangunan ditambah uang tunai hampir Rp5,4 miliar. 

Aset tersebut tidak seluruhnya tercatat atas nama FH, melainkan juga atas nama pihak dan perusahaan yang terafiliasi.

Baca Juga :
Babak Baru Polemik Dokumen Pendidikan Gibran, Pelapor Dicecar 15 Pertanyaan
Bareskrim Bongkar Judol Berkedok Spin Game, 4 WN China Ditangkap

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat 5.102 korban PT DSI telah mengajukan restitusi dengan nilai hasil penghitungan sebesar Rp1.076.021.883.889 atau sekitar Rp1,07 triliun. Hasil penghitungan tersebut telah diserahkan LPSK kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (21/10/2026).

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM, yang memimpin penyidikan perkara PT DSI, menegaskan bahwa penelusuran aset menjadi prioritas sejak awal penyidikan.

"Atas petunjuk dan arahan Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, kami diperintahkan untuk memaksimalkan tracing aset sejak hari pertama penyidikan. Beliau selalu menekankan bahwa penegakan hukum dalam kejahatan keuangan tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi harus menghadirkan manfaat nyata bagi korban," ujar Arsal.

Arsal menegaskan, penyitaan dalam berkas FH tidak terbatas pada aset milik FH pribadi. "Perlu kami sampaikan, aset yang disita dan diblokir dalam berkas FH tidak semuanya milik FH. Sepanjang aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia, siapa pun pemiliknya, termasuk pihak dan perusahaan yang terafiliasi, dapat kami sita untuk kepentingan pemulihan kerugian korban," tegas Arsal.

Berdasarkan data penyidik, aset dalam berkas FH terbagi ke dalam tiga kategori. Pertama, 60 aset yang telah disita sekaligus diblokir. Sebanyak 52 aset di antaranya terdiri atas 28 sertifikat hak guna bangunan (SHGB), 11 sertifikat hak milik (SHM), 11 surat pelepasan hak (SPH), satu akta jual beli, dan satu peta bidang tanah, dengan luas total sekitar 1,9 hektare. Aset tersebut tersebar di Parung Panjang, Parung, Gunung Putri, dan Kemang (Kabupaten Bogor), Pondok Aren (Tangerang Selatan), Meruya Selatan (Jakarta Barat), Jagakarsa (Jakarta Selatan), hingga Setu (Kabupaten Bekasi).

Baca Juga :
Raja Juli Ungkap 120 Kasus Karhutla Diproses, Kemenhut Segera Koordinasi dengan Polri
Polri Bongkar Beras Fortifikasi Palsu, 5 Merek Ini Diduga Tak Sesuai Kandungan Gizi di Kemasan
CCTV Tak Mengarah ke Trafo saat Batam-Bintan Blackout, Bareskrim Dalami Dugaan Sabotase

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kalla Group berkontribusi terhadap ekonomi Makassar
• 21 jam lalu
0
thumb
OJK Purwokerto Catat 4.513 Rekening Baru Selama BIK 2026, Warga Diingatkan Waspada Investasi Bodong
• 19 jam lalu
0
thumb
Ketua Harian PSI: Orang Baik Diam, Orang-Orang Jahat Kendalikan Politik di Indonesia
• 1 jam lalu
0
thumb
Gudang Snack Terbakar di Bengkulu Malah Dijarah Warga, 12 Orang Ditangkap
• 20 jam lalu
0
thumb
Soal Hubungan Jokowi dan SBY, Andi Mallarangeng: Kalau dari Sisi Pak SBY…
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.