Fakta Baru Kasus Timothy Ronald: Polisi Tak Temukan Unsur Pidana, Penyelidikan Dihentikan

jpnn.com
8 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas kasus dugaan penipuan investasi kripto yang sempat menyeret nama influencer sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, karena tidak ditemukannya peristiwa pidana.

Keputusan penghentian penyelidikan ini menjadi perkembangan penting bagi Timothy Ronald dan rekannya, Kalimasada, yang selama berbulan-bulan menjadi sorotan publik akibat kasus ini. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menegaskan isu yang beredar di media sosial tidak terbukti secara hukum.

BACA JUGA: Korban Penipuan Investasi Kripto yang Seret Timothy Ronald Serahkan Bukti ke Polisi

“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (26/10).

Laporan dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu sebelumnya diajukan pada 9 Januari 2026 oleh pelapor berinisial Y. Dalam laporannya, Y mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar setelah berinvestasi dalam aset kripto melalui ekosistem yang dikaitkan dengan terlapor.

BACA JUGA: Exchange Crypto Milik Timothy Ronald Raup Pendanaan Rp 203 Miliar

Setelah melalui proses penyelidikan, kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut tidak menunjukkan adanya peristiwa pidana. Dengan demikian, dugaan penipuan yang sebelumnya ramai dikaitkan dengan keduanya tidak terbukti dalam penyelidikan atas laporan Y.

Polisi Tegaskan Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana

BACA JUGA: Dari Jualan Sedotan, Timothy Ronald Kini Bangun Sekolah di Wilayah Pelosok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penyelidikan telah dihentikan sejak 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Pernyataan resmi kepolisian tersebut sekaligus memberikan kejelasan atas laporan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.

Laporan dengan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu diajukan pada 9 Januari 2026 oleh pelapor berinisial Y, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar setelah berinvestasi dalam aset kripto.

Laporan tersebut sempat memicu perbincangan luas di media sosial dan menyeret reputasi Timothy Ronald serta Akademi Crypto.

Namun, setelah perkara ditelaah melalui mekanisme penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan.

Kini, penghentian penyelidikan menjadi fakta penting yang perlu diperhatikan publik dalam menilai tuduhan tersebut. Sejak laporan mencuat pada Januari 2026, berbagai pemberitaan dan perbincangan media sosial telah menghubungkan namanya dengan tuduhan penipuan investasi kripto.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa tuduhan dalam laporan Y tersebut tidak berujung pada temuan peristiwa pidana.

Dalam prinsip praduga tak bersalah, seseorang tidak seharusnya diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana hanya karena namanya tercantum dalam sebuah laporan polisi.

Terlebih lagi, dalam perkara ini, penyelidikan justru telah dihentikan berdasarkan kesimpulan kepolisian bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana.

Penghentian penyelidikan tersebut sekaligus menjadi pengingat penting bahwa tuduhan yang ramai diperbincangkan belum tentu terbukti secara hukum.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Fakta Terbaru Sopir BYD Lindas Ojol Kini Jadi Tersangka
• 17 jam lalu
0
thumb
KPK Panggil Lagi Nusron Wahid usai Dua Kali Mangkir
• 3 jam lalu
0
thumb
Rupiah Melemah ke Rp18.135 per Dolar AS, Harga Minyak Ancam Defisit APBN
• 6 jam lalu
0
thumb
Jessica Mila Sambut Anak Kedua, Putri Pertamnya Sudah Siapkan Nama Panggilan
• 8 jam lalu
0
thumb
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Kepala BPJPH: Banyak Pengusaha Belum Siap
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.